Temui Gubernur Malut, Kakanwil Kemenkumham Laporkan 681 Remisi Menjelang HUT RI

Berita13 views

Dok : Kepala Kakanwil HAM Malut dan Jajarannya Saat Menemui Gubernur Malut. (Dok. Biro Adpim)


SOFIFI – Kepala Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Utara (Malut) M Adnan didampingi kepala Devisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan sejumlah kepala devisi di lingkup Kanwil Kemenkumham menemui Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba untuk melaporkan rencana pemberian remisi kepada para narapidana dan tahanan se-provinsi Malut.

Remisi yang diberikan tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.

Abdul Gani Kasuba, dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM selama melaksanakan tugas di Malut, “ujar gubernur di sela-sela pertemuan yang dilangsungkan di ruang tamu gubernur, Kamis (11/8/21) di puncak Gosale, Sofifi.

Selain itu, gubernur juga meminta agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan.

Ia berharap, dengan adanya pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima, harapnya.



Terlepas dari itu, gubernur dua periode berharap kepada Kakanwil dan jajarannya agar terus membangun kerjasama dan membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham M. Adnan kepada gubernur menjelaskan bahwa jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan di Malut sebanyak 1.182 orang dimana terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan.

Dikatakan, dalam rangka memperingati HUT RI tahun 2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM Malut memberikan remisi kepada 681 orang narapidana dan tahanan yakni narapidana Tindak Pidana Umum sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana lapas kelas IIa Ternate yang mendapatkan pemberian remisi RU II.

Sementara, narapidana Tidak Pidana Khusus (Koruspi/Narkotika) yang mendapatkan remisi umum tahun 2020 sebanyak 126 orang.

Selain itu, dia juga memberikan sejumlah laporan terkait pelaksanan tahapan CPNS di lingkungan Kementerian yang diikuti lebih dari 400 orang putra-putri daerah yang saat ini tahapannya tersisa 143 peserta asal Malut. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *