Kadis PUPR Maluku Utara Minta Selesaikan Temuan Rp 6 Miliar

Maluku Utara266 views

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba mengungkapkan, ada kurang lebih Rp 6 miliar terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 yang melekat pada Dinas PUPR Malut.

Menurutnya, rata-rata temuan tersebut berada di pihak rekanan. Karena itu, pihaknya meminta untuk diberikan waktu 60 hari agar pihak rekanan bisa menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau tidak diselesaikan, tentunya tidak bisa ikut tender proyek, itu satu poinnya. Kan kita juga kasih kesempatan selama 60 hari. Kalau misalkan dia tidak menyelesaikan, ya tinggal ke APH dan itu tergantung Inspektorat. Yang jelas kita tetap upaya, sehingga ada penyelesaian,” jelas Saifuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Karena itu, dirinya meminta kepada sekretaris dan bendahara untuk segera menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut, karena dibatasi waktu paling lambat akhir Desember 2022.

“Harus diselesaikan sehingga ada progres. Jadi coba dimaksimalkan, jangan tunggu dibulan Desember. Tetapi bulan ini dan seterusnya LHP itu secepatnya diselesaikan, termasuk perjalanan dinas dan lain-lain,” pungkasnya. (st/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *