Bappeda Malut Diminta Tingkatkan Peran Publik Dalam Perencanaan Pembangunan


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut) yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Haryanti Hatari membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Malut Tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut ini, berlangsung di Hotel Jati Ternate, Senin (20/3/2023).

“Forum konsultasi publik tentang Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ini penting dalam rangka menyusun program di Tahun 2024, “ujar Sri Haryanti Hatari saat membacakan sambutan gubernur.

Menurut orang nomor satu di Malut ini, lanjut Sri Haryanti Hatari membaca sambutan gubernur, RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 merupakan tahapan sangat penting untuk menjaring beragam aspirasi dalam menyusun program.

Karena itu, semua stakeholder terkait harus terlibat untuk menyusun dokumen perencanaan, sekaligus mensinergikan dan mengharmoniskan program dari pusat sampai ke daerah, bahkan antar pelaku pembangunan, maupun antara kawasan.

Untuk itu, harus mampu mentransformasikan dengan melakukan akselerasi atau percepatan pembangunan di Provinsi Malut. “Harus dilihat bahwa pelaksanaan proses pembangunan saat ini, kita lakukan secara inklusif dengan melibatkan partisipasi publik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sri Haryanti Hatari meminta kepada Bappeda Malut, untuk meningkatkan peran publik dalam proses perumusan kebijakan pembangunan, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang saat ini dilakukan.

Ia menambahkan, forum ini mempunyai arti sangat penting, dikarenakan seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam berdiskusi, yang tentu harus menitikberatkan pada aspek teknokratis (mampu melihat dan menjawab persoalan) terhadap RKPD Malut 2024.

Disamping itu, perlu adanya pemikiran dan pemahaman positif dalam membangun konsep dan strategi pembangunan secara lebih terarah dan terpadu, dan bersinergi antara sektor dengan kolaborasi. Sehingga bahkan mampu menjawab tuntutan masyarakat global saat ini.

Disebutkannya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SP2N) yang mengamanahkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu ketentuan dalam sistem perencanaan nasional.

Di mana, keseluruhannya bertujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta dapat mengendalikan dan mengawasinya. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ditambahkan, dalam Undang-undang tersebut menegaskan jika dalam menyelenggarakan pemerintahan, maka Pemda berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem dari perencanaan pembangunan nasional. “Yang terdiri dari RPJPD, RPJMD dan RKPD yang saat ini kita lakukan,” paparnya.

Menurutnya lagi, secara subtansial RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu kepada RKP didalam memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, juga memuat prioritas pembangunan daerah, didalamnya pula memuat rencana kerja dan pendanaan rencana kerja.

“Ini mesti disusun sedemikian tepat, sehingga pendanaan rencana kerja tidak lebih besar dari pendapatan kita, yang ini harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun didukung dengan mendorong partisipasi masyarakat,” tegasnya.

“Sekali lagi saya ingatkan, bahwa mari kita menyusun perencanaan sesuai dengan kebutuhan daerah yang mempertimbangkan pendapatan asli daerah kita,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *