AKSESNEWS.COM, TERNATE — Sekretaris Daerah provinsi Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir menghadiri sekaligus membuka dengan resmi acara Sosialisasi Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Uji Coba Permen PPPA Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (NSPK) serta Penyelarasan Laporan Dana Alokasi Khusus(DAK) Non Fisik Pelayanan Perempuan dan Anak Se-Provinsi Maluku Utara tahun 2023 bertempat di Sahid Bella Hotel lantai 2, Senin(11/09/23).
Sekretaris Daerah dalam sambutan tertulis Gubernur mengatakan, bahwa Kegiatan Sosialisasi SPIP ini merupakan salah satu wujud nyata usaha bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dari aspek kinerja maupun dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah.
Dikatakan Sekda, dengan adanya SPIP ini,akan semakin memudahkan sistim pengelolaan pemerintahan dalam melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun akan sesuai dengan tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda juga menjelaskan bahwa urusan PPPA memiliki 6 Sub Urusan yaitu;kualitas hidup anak,perlindungan perempuan,kualitas keluarga,sistim data gender dan anak, pemenuhan hak anak,serta perlindungan khusus anak.
“Dengan adanya SPIP ini, akan semakin memudahkan masing-masing OPD untuk melakukan pengendalian internal, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban dan kinerja semakin akuntabel dan transparan, “ujar Sekda.
Harapan Pemerintah,kata Sekda, agar setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai SPIP dan Manajemen Resiko menjadi ideal dan memiliki nilai yang lebih baik,”demikian ujar Sekda mengakhiri sambutannya”.
Sementara itu, Ketua Panitia Eko Budianto Tomayouw,SH dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP RI nomor 60 tahun 2008 tentang sistim pengendalian internal pemerintah;UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP RI Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah;dan PERMEN PPPA Nomor 3 tahun 2023.
Dikatakan bahwa SPIP ini bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara Pemerintah Pusat,Pemda Provinsi dan Pemda Kab/ Kota serta untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara,keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia berharap agar dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal.
Kegiatan ini dilakukan secara luring dengan peserta dari 10kab/kota dan pegawai DP3A Provinsi sebanyak 50orang dengan menghadirkan Narasumber dari Kementrian PP3A RI, BPKP Perwakilan Prov.MU, dan Inspektorat yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 11-12 September efektif dengan bentuk penyelenggaraan diskusi panel interaktif, uji coba pengawasan PERMEN Nomor 3 tahun 2023 dan penyusunan Dokumen Manajemen Resiko.
Turut Hadir dalam Acara Sosialisasi ini Inspektur Kementrian PPPA RI Fakih Usman dan jajarannya, Kepala BPKP Perwakilan Prov.MU, Inspektur Prov.MU Nirwan MT.Ali, Karo Adpim Rahwan K Suamba,S.S,Kadis DP3A Provinsi Maluku Utara Hj. Musrifah Alhadar,S.Pi,M.Si serta para undangan lainnya. (*)