Terkesan Lambat, Begini Respon Kuasa Hukum Nurul Asnawia

Tidore135 views

AKSESNEWS COM, TIDORE – Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, kepada politisi PDIP, Nurul Asnawia, terkesan lambat diproses oleh pihak Kepolisian.

Kasus yang diduga memfitnah Nurul Asnawia hamil diluar nikah itu, telah dilaporkan secara resmi oleh Nurul Asnawia dan Kuasa Hukumnya pada tanggal 4 November 2024 Lalu, namun hingga saat ini, orang yang diduga memfitnah Nurul Asnawia, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Kusa Hukum Nurul Asnawia, Rustam Ismail, kemudian mempertanyakan sikap pihak Kepolisian Resort Kota Tidore, yang lambat memanggil Umar Isamail selaku terlapor, padahal dalam proses penyelidikan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk Nurul Asnawia itu sendiri.

Hasil dari keterangan sejumlah saksi, maupun Nurul Asnawia, kata Rustam, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa Asnawia hamil sebagaimana yang dituduhkan Umar Ismail. Bahkan Asnawia juga sudah melakukan arahan penyidik untuk dilakukan USG di Dokter Kandungan, dan hasilnya tidak hamil, begitupun dengan tespek yang hasilnya menunjukan bahwa Asnawia tidak hamil.

“Pengakuan sejumlah saksi inikan, serta bukti tes dari Dokter kandungan maupun tespek yang telah diserahkan ke penyidik, menunjukan bahwa si Umar jelas melakukan pencemaran nama baik dan Fitnah. Karena apa yang dia tuduhkan itu tidak benar,” ungkapnya.

Untuk itu, Rustam mendesak Penyidik Polresta Kota Tidore, agar bergerak cepat dan memanggil Umar Ismail untuk dimintai keterangan. Dengan begitu kasus yang telah menjadi buah bibir dan merugikan Nurul Asnawia ini bisa menjadi jelas dan terang benderang.

“Keyakinan hukum saya, pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Umar Ismail dapat memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP, bila dikaitan dengan peristiwa pidana, keterangan saksi dan bukti yang sudah ada kemudian di lekatkan dengan Unsur Unsur tindak pidana. Penyidik lebih tahu sehinga saya berharap masalah ini bisa ada kejelasan hukumnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Nurul Asnawia, merupakan Anggota DPRD terpilih Kota Tidore periode 2024-2029 jebolan PDIP, yang berasal dari Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *