DPPPA Malut Gelar FGD Standar Pelayanan Publik 2024


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelegar Fokus Grup Discussion (FGD) Standar Pelayanan Dinas PPPA Malut Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekertaris DPPPA Malut Eko Budiyanto sekaligus narasumber pada FGD yang berlangsung di Grand Majang Hotel Ternate, Selasa (11/2/12/24).

Iklan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan Iklan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar,

Sementara, tiga narasumber lain diantaranya, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Malut Mustafa Hasan, Kepala UPTD PPP Malut Imam Ruamat Abd. Kadir dan moderator, Ruwaida Abd Rahim.

Acara ini diikuti 30 orang peserta diantaranya perwakilan Kepolisian, Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Agama, BNN, LPKA, LPP, Akademisi, Himsi, OPD terkait Provinsi Maluku Utara, IDI, IBI, Daurmala, Organisasi Wartawan, DP3A Provinsi Maluku Utara dan UPTD PPA.

DPPPA Malut, Ekonomi Budiyanto

Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhdar, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Eko Budiyanto menyampaikan bahwa pelayanan publik telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009.

Dimana, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

“FGD hari ini, dengan mengundang instansi terkait mencoba untuk duduk bersama untuk menyatukan persepsi terkait pelayanan publik yang menjadi program DPPPA Malut, “katanya.

Lanjut Eko Budiyanto, Revisi peraturan ini perlu dilakukan karena dipandang peraturan yang sebelumnya kurang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin banyak dipergunakan sebagai sarana penunjang pelayanan, serta untuk mempermudah proses penyusunan, dan meningkatkan kemandirian unit pelayanan dalam penyusunan Standar Pelayanan.

Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, “ujarnya.

Menurut Eko Budiyanto, Dokumen standar pelayanan ini akan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar Pelayanan yang telah disusun harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

Standar Pelayanan yang sudah ditetapkan tersebut, selanjutnya siap diterapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta UPTD PPA Provinsi Maluku Utara.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menghasilkan dokumen standar pelayanan yang dapat memberikan pelayanan maksimal bagi penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, “harapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara FGD tentang penetapan standar pelayanan publik pada UPTD PPA Maluku Utara yang diwakili oleh instansi terkait diantaranya, Organisasi Masyarakat Pengguna layanan dan organisasi wartawan di Malut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *