Aksesnews.com
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Tidore

Kuasa Hukum MASI-AMAN Optimis MK Tolak Gugatan Paslon SAM ADA

Redaksi by Redaksi
Sabtu,1 Februari 2025
A A

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Impian Pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar alias SAM ADA, untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan, sepertinya bakalan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Hasrat SAM ADA untuk mendiskualifikasi Pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, sebagai Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore itu, rupanya tidak berdasar.

Bagaimana tidak, dari sejumlah gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum SAM ADA ke MK, mulai dari dugaan keterlibatan ASN, Money Politik, Penggunaan Fasilitas Pemerintah sampai pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dituduhkan kepada MASI AMAN Rupanya hanya dianggap spekulatif, asumtif dan sebatas berhalusinasi, oleh pihak terkait, dalam hal ini Kuasa Hukum Pasangan MASI AMAN yang diwakili Iskandar Yoi Sangadji.

“Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh Pemohon (SAM ADA), hal itu dikarenakan pemohon tidak menguraikan perselisihan suara yang berpengaruh terhadap proses pemilihan,” ungkap Iskandar kepada media ini melalui telephone, Sabtu, (1/2/25).

Pengacara kondang Maluku Utara ini, lantas menyebut kalau gugatan SAM ADA, tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM. Sehingga ia memandang MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Apalagi, seluruh gugatan yang disampaikan SAM ADA, telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, dan kebanyakan laporan mereka dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Ketidak jelasan SAM ADA menguraikan pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN, itu tidak jelas siapa yang melakukan. Bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh pihak terkait (MASI AMAN),” ujarnya.

Ironinya, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan kepada Pasangan MASI AMAN, justru kebanyakan dilakukan oleh SAM ADA, buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung SAM ADA, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, kemudian telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Ke lima ASN itu, diantaranya Iskandar Halil, Ridwan Soleman, Ishak Wahab, Iksan Albanjar dan Malik Jamal.

“Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka yang menyebut ASN atas nama Karmila dan Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Sjarif mendukung MASI AMAN, ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, dalil pemohon terkait mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Tidore, itu juga salah sasaran jika dituduhkan kepada Muhammad Sinen. Pasalnya, yang mengeluarkan SK terhadap Mutasi pejabat adalah Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.

“Bagaimana bisa yang mengeluarkan SK adalah Walikota, lalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Wakil Walikota. Inikan aneh, jadi persoalan mutasi pejabat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota dalam hal ini Muhammad Sinen,” pungkasnya.

Untuk itu, Iskandar optimis, pada saat pembacaan putusan Dismissal yang rencananya diagendakan pada tanggal 5 Februari 2025. MK akan menegakkan pasal 158 ayat 2 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Sebab dalam pasal tersebut, mengisyaratkan terkait dengan ambang batas perselisihan suara maksimal 2 persen. Sementara posisi suara MASI AMAN telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga pemohon (SAM ADA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

“Selisih suara antara MASI AMAN dan SAM ADA itu 41 persen, atau 27 ribu suara. Selisih ini tentu telah melewati ambang batas yang diisyaratkan dalam pasal 158 Ayat 2 Huruf a, sehingga sudah pasti gugatan SAM ADA ini tidak lagi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tandasnya. (*)

BACA JUGA :

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

BeritaTerkait

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Perhelatan Tahunan Folarora Cup IV Tahun 2025 telah memasuki putaran ke 2. Sebanyak 24 Tim berhasil mengalahkan...

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan gerai Indomaret Loleo...

Wali Kota Tidore Resmi Buka Muscab IBI ke V Tahun 2025

Wali Kota Tidore Resmi Buka Muscab IBI ke V Tahun 2025

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen membuka secara resmi Musyawarah Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke V...

Jalin Kolaborasi dengan TP PKK Kota Tidore, Bank Indonesia Berharap Kerjasama Terus Berlanjut

Jalin Kolaborasi dengan TP PKK Kota Tidore, Bank Indonesia Berharap Kerjasama Terus Berlanjut

by Redaksi
Selasa,9 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara berharap kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan dalam menunjang ketersediaan...

Hadiri Panen Perdana Jagung, Wawali Tidore Apresiasi TP-PKK dan Gerakannya dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan

Hadiri Panen Perdana Jagung, Wawali Tidore Apresiasi TP-PKK dan Gerakannya dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan

by Redaksi
Selasa,9 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Tim Penggerak PKK itu jangan dipandang sebelah mata, sebab ada satu hal yang biasa dikenal dengan politik...

Rapat Bersama Komisi II DPRD, Ini Jenis Komuditi Yang Menjadi Fokus Distan Kota Tidore Kepulauan

Rapat Bersama Komisi II DPRD, Ini Jenis Komuditi Yang Menjadi Fokus Distan Kota Tidore Kepulauan

by Redaksi
Senin,8 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan memaparkan rencana kerja strategis penguatan sektor unggulan yang searah dengan Rencana Pembangunan...

Next Post
PCNU Kota Tidore Kepulauan Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Haul Ke-102

PCNU Kota Tidore Kepulauan Peringati Isra Mi'raj Sekaligus Haul Ke-102

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Minggu,24 Agustus 2025
Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Jumat,1 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Hj. Rahmawati Muhammad resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kota Tidore

Hj. Rahmawati Muhammad resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kota Tidore

Selasa,11 Maret 2025
Sosialisasi Kebijakan Katalog Elektronik Dan Bimtek Barang Jasa Resmi Dibuka Walikota

Sosialisasi Kebijakan Katalog Elektronik Dan Bimtek Barang Jasa Resmi Dibuka Walikota

Selasa,7 Maret 2023
Begini Kondisi Pasar Di Hari Pertama Pemindahan Pasar Dari Hari Jumat Ke Sabtu

Begini Kondisi Pasar Di Hari Pertama Pemindahan Pasar Dari Hari Jumat Ke Sabtu

Sabtu,25 Maret 2023
Walikota Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah

Walikota Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah

Minggu,30 April 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan