Aksesnews.com
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Maluku Utara

Disnakertrans Maluku Utara resmi Buka posko pengaduan THR 2025

Redaksi by Redaksi
Kamis,13 Maret 2025
A A

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.

“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

BACA JUGA :

Semangat Sportif Warnai Pembukaan BPBJ Badminton Cup I 2025

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

Tags: Disnakertrans Maluku Utara resmi Buka posko pengaduan THR  2025

BeritaTerkait

Semangat Sportif Warnai Pembukaan BPBJ Badminton Cup I 2025

Semangat Sportif Warnai Pembukaan BPBJ Badminton Cup I 2025

by Redaksi
Sabtu,1 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE — Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan Turnamen BPBJ Badminton Cup I 2025 yang resmi digelar di GOR Mari...

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

by Redaksi
Rabu,29 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola keanekaragaman hayati daerah melalui Konsultasi Publik...

Tahapan Krusial! Pejabat Eselon II Malut Jalani Wawancara Penentuan Nasib

Tahapan Krusial! Pejabat Eselon II Malut Jalani Wawancara Penentuan Nasib

by Redaksi
Kamis,23 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Komite Talenta Provinsi Maluku Utara terus melanjutkan tahapan penilaian teknis implementasi Manajemen Talenta bagi para Pejabat Pimpinan...

Bangun Breakwater di Pesisir Desa, Warga Toniku Apresiasi BWS Malut

Bangun Breakwater di Pesisir Desa, Warga Toniku Apresiasi BWS Malut

by Redaksi
Kamis,23 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAILOLO — Rasa was-was warga pesisir Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, kini berubah menjadi rasa aman...

Gelombang Tinggi Tak Lagi Menakutkan, Serly Tjoanda datangkan Harapan baru untuk Warga Sidangoli Dehe

Gelombang Tinggi Tak Lagi Menakutkan, Serly Tjoanda datangkan Harapan baru untuk Warga Sidangoli Dehe

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SIDANGOLI - Setiap kali gelombang tinggi datang, air laut menyeruak masuk ke rumah-rumah warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo...

Dari Rumah Reyot Ibu Margaretha, Agriati Yulin Mus Temukan Makna Tugas Seorang Wakil Rakyat

Dari Rumah Reyot Ibu Margaretha, Agriati Yulin Mus Temukan Makna Tugas Seorang Wakil Rakyat

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TALIABU – Langit Taliabu sore itu tampak mendung, namun langkah Agriati Yulin Mus, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil...

Next Post

Serly Laos Siap Biayai Pelaku UMKM di Maluku Utara buat Sertifikasi Halal Produk

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Djuanga Fest Vol 3 Resmi Dibuka, Muhammad Sinen: Harus Menjadi Sebuah Primadona

Djuanga Fest Vol 3 Resmi Dibuka, Muhammad Sinen: Harus Menjadi Sebuah Primadona

Sabtu,16 Agustus 2025
Terima Kunjungan Manager PT PLN UP3 Ternate, Walikota Meminta Memperhatikan Permasalahan Disekitar PLTU Rum

Terima Kunjungan Manager PT PLN UP3 Ternate, Walikota Meminta Memperhatikan Permasalahan Disekitar PLTU Rum

Senin,29 Agustus 2022
Asprov Maluku Utara Tak punya Kewenangan Gantikan Askot maupun Askab

Asprov Maluku Utara Tak punya Kewenangan Gantikan Askot maupun Askab

Kamis,20 April 2023
Bertemu Sparta FC, Ake Nam FC Optimis Raih 3 Poin

Bertemu Sparta FC, Ake Nam FC Optimis Raih 3 Poin

Selasa,1 Agustus 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan