AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Periode 2025–2029, mulai 20 Oktober hingga 30 Oktober 2025.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terjamin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi:
🔗 https://e-rekrutmen.malutprov.go.id
Syarat dan Ketentuan
Calon anggota Komisi Informasi dapat berasal dari ASN maupun Non-ASN, dengan usia minimal 35 tahun, memiliki integritas, rekam jejak baik, serta pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, pelamar diwajibkan membuat makalah yang berisi visi, misi, dan program kerja sebagai calon anggota, dengan tingkat kemiripan hasil uji Turnitin maksimal 25 persen.
Sekretariat Tim Seleksi menyebutkan, proses rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka dan objektif, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami mencari figur-figur yang memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi, independensi, dan keadilan informasi publik di Maluku Utara,” ujar salah satu anggota Tim Seleksi.
Calon peserta juga diwajibkan untuk bersedia melepas jabatan atau keanggotaan dalam lembaga publik jika terpilih, serta bekerja penuh waktu sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara.
Dorong Keterbukaan dan Akuntabilitas Publik
Melalui proses seleksi ini, diharapkan terbentuk jajaran Komisi Informasi yang kredibel, profesional, dan mampu menjalankan fungsi mediasi serta ajudikasi terkait sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.
Rekrutmen ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Maluku Utara untuk mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di era digital.
Discussion about this post