AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berharap pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sektor pertambangan sebesar Rp410 miliar pada tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa DBH kurang bayar tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pembayaran berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.
“Saat ini, kas daerah masih tersedia untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, untuk sumber dana lainnya, kami masih menunggu transfer DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan RI,” ujar Ahmad Purbaya, Senin (30/12/2024).
Dari total Rp410 miliar yang dijanjikan, hingga kini baru Rp610 juta yang diterima oleh Pemprov Malut. Menurut Purbaya, keterlambatan ini dapat berdampak serius, khususnya pada pembayaran kegiatan yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga.
“Kondisi ini tentu berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat, terutama pihak ketiga, kepada pemerintah daerah. Kami sangat berharap dukungan pemerintah pusat untuk segera menyalurkan sisa DBH tersebut,” tambahnya.
Pemprov Malut menyampaikan pentingnya pencairan DBH kurang bayar untuk mendukung komitmen daerah dalam menyelesaikan utang bawaan dan mencegah timbulnya utang baru di tahun 2025.
Dengan selesainya pembayaran DBH kurang bayar, pemerintah daerah optimistis dapat menjaga kredibilitas di mata masyarakat dan mitra kerja.
“Pemprov juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan di penghujung tahun ini ada kebijakan untuk Maluku Utara,”ucap Ahmad Purbaya. (A)