AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara berhasil menangani sebanyak 61 perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada beberapa perusahaan.
Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polsiri mengatakan, dalam dua tahun terakhir dimulai dari tahun 2023 sama tahun 2024 puluhan kasus perselisihan hubungan industrial telah diselesaikan oleh pihaknya.
Menurunnya Marwan, perselisihan hubungan industrial ini berkaitan dengan masalah PHK karyawan, hak dan gaji karyawan maupun hak BPJS yang tidak di bayar.
Marwan mengunakan bahwa berdasarkan data pada tahun 2023 terdapat 29 kasus perselisihan hubungan industrial dan pada tahun 2024 ada 32 kasus perselisihan yang diselesaikan oleh Disnakertrans Maluku Utara.
Dimana, lanjut Mawan merincikan terkait PHK itu ada 15 orang dan kemudian terkait haknya itu ada 14 orang untuk tahun 2023 dan tahun 2024 PHK sebanyak 17 orang dan yang hak ada 15 orang, “kata Marwan.
Sejumlah permasalahan yang diselesaikan tersebar pada beberapa wilayah dianya , Kabupaten Halmahera Tengah pada perusahaan PT. Samudra Mulia, PT. Ties, PT. Sinar Terang, PT. IU dan PT. Ilkon.
Sementara, untuk perusahaan di Halmahera Timur ada PT. Samudra, PT. Ara, PT. WKM dan PT. FTM.
Ia, berharap permasalahan seperti ini tidak terjadi untuk tenaga kerja di Maluku Utara kedepannya. Selain itu, kepada perusahaan kami memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan dapat memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. (red)






















Discussion about this post