AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi melakukan penandatangan kerjasama dengan BPH Migas di Ruang Auditorium Cendrawasih, Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/25).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Maluku Utara.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa kerjasama ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP.
Ia juga berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi Xstar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dukungan tersebut untuk melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya, “katanya.
Selain itu ia berharap Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Pj Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak, minyak tertentu, maupun minyak khusus sangat berarti bagi masyarakat di Maluku Utara.
Menurut, Mantati PJ Bupati Pulau Morotai ini, Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki Keterbatasan quota BBM sehingga perlu menjadi perhatian dari BPH Migas.
Oleh karena itu, melalui PKS yang telah dilakukan bersama BPH Migas, Ia menyampaikan komitmen untuk menjadikan perjanjian ini sebagai bagian penting dalam menjembatani kebutuhan BBM masyarakat dengan berpegang pada isi perjanjian.
Sebagaimana diketahui Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Provinsi Maluku Utara merupakan PKS ke-19 (Sembilan Belas) dimana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tengga Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, dan Sulawesi Tengah. (at)






















Discussion about this post