AKSESNES.COM, SOFIFI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa proses lelang proyek yang dilakukan BPBJ bersifat terbuka dan transparan, Minggu (20/7/25).
Ia memastikan tidak ada yang ditutupi, karena semua informasi dapat diakses secara umum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku Utara.
Menurut Hairil, proses pelelangan proyek dilakukan secara terbuka, melalui sistem tender yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa tahapan proses lelang proyek meliputi perencanaan pengadaan, pengumuman tender, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, serta penandatanganan kontrak.
Hairil juga menegaskan bahwa semua pihak berhak mengikuti proses lelang selama memenuhi syarat yang ditentukan. Sahril juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan lelang proyek di BPBJ.
“Saya mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memahami mekanisme lelang proyek dan mengajak mereka untuk berkonsultasi atau melakukan koordinasi dengan BPBJ., “imbaunya. (*)
Discussion about this post