AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Adapun batas waktu pengajuan RUP yaitu pada 31 Maret tahun 2025. “Jadi seluruh pengadaan per 31 Maret harus diumumkan dan saat ini baru Biro BPBJ yang mengumumkan pengadaan secara full,” kata Farid, Rabu (26/02/2025).
Menurut Farid, dari semua OPD, baru BPBJ Malut yang mengajukan rencana pengadaan karena sudah ada penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kita mendorong agar RUP di tayang sesegera mungkin. Jadi dalam RUP semua dinas harus diumumkan, yang tidak bisa di umumkan terkecuali gaji, karena itu menjadi indikator dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK,” tegas Farid.
la juga menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan OPD belum juga mengajukan RUP maka diharapkan kepada Inspektorat agar memberikan sanksi kepada OPD terkait.
“BPBJ hanya memfasilitasi, tapi kita juga tetap mengawasi, dan saat ini kita juga dorong agar RUP ini lebih terbuka, fungsi RUP sebagai transparansi agar masyarakat bisa tahu berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemda, serta bisa juga diakses oleh publik. (*)






















Discussion about this post