AKSESNEWS.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryati Hatari, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (22/8/25.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Jati Ternate, diikuti sebanyak 800 peserta dari kalangan generasi muda, terutama dari SMK dan mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur penempatan yang resmi, peluang kerja di luar negeri, serta risiko yang harus dihindari, “ujar Sri Haryati Hatari.
Melalui kegiatan ini, kata Sri, pemerintah provinsi Maluku Utara sangat mengapresiasi langkah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara yang terus berkomitmen melindungi PMI dari hulu sampai hilir.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi Maluku Utara sangat menyambut baik sosialisasi ini dan diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan dan motivasi bagi generasi muda untuk terus belajar, berprestasi, serta mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja global.
“Apalagi, kegiatan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia, “tutup Sri Haryati Hatari.
Kepala BP3MI Sulawesi Utara, M. Syachrul Afriyadi, mengatakan bahwa sosialisasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang digelar di Ternate, Maluku Utara, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penempatan PMI secara prosedural.
Menurut M. Syachrul Afriyadi, sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara BP3MI Sulawesi Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membantu masyarakat memahami bagaimana penjangkauan informasi berangkat keluar negeri secara prosedural untuk bekerja,” ujar M. Syachrul Afriyadi.
M. Syachrul Afriyadi juga menekankan pentingnya bekerja secara prosedural dan mengikuti syarat-syarat yang telah diatur.
Syachrul juga menerangkan bahwa ada lima skema penempatan tenaga kerja migran sesuai undang-undang, yakni Government to Private, Private to Private, Government to Government, UKPS (Usaha Kerja Perorangan Swasta), serta Perseorangan.
“Kami mengajak para pekerja agar bekerja secara prosedural dan bekerja yang baik ke luar negeri dengan syarat-syarat yang telah diatur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berangkat keluar negeri secara non prosedural, mengingat banyaknya kasus yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran peserta yang luar biasa dan masyarakat Maluku Utara,” ujar Syachrul. (*)
Discussion about this post