AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Sofifi, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Persetujuan tersebut menandai selesainya seluruh rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan tahun depan.
Juru bicara Banggar DPRD Maluku Utara, Muhsin Amrin, dalam laporannya menyampaikan bahwa total pendapatan daerah pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp 2,796 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

PAD Maluku Utara direncanakan sebesar Rp 1,165 triliun, dengan rincian:
- Pajak Daerah: Rp 956 miliar
- Retribusi Daerah: Rp 15 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 3,22 miliar
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp 191,38 miliar
Sementara itu, pendapatan transfer pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 1,63 triliun, ditambah pendapatan hibah sebesar Rp 212 juta.
Struktur Belanja dan Pembiayaan
Untuk belanja daerah, DPRD menyetujui total sebesar Rp 2,819 triliun, yang terbagi atas:
- Belanja Operasi: Rp 2,207 triliun
- Belanja Modal: Rp 592,2 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar
Dengan demikian, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp 23,24 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 28,24 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar, diperoleh pembiayaan netto Rp 23,24 miliar, sehingga APBD 2026 dinyatakan berimbang.
Selain menyetujui struktur APBD, Banggar DPRD Maluku Utara juga menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah sebagai rekomendasi pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Pertama, penyelesaian hutang pihak ketiga harus menjadi prioritas utama, agar beban anggaran tidak terbawa ke tahun berikutnya. Kedua, belanja wajib di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar harus dialokasikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ketiga, seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Rancangan Perda APBD 2026 wajib dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel oleh pemerintah daerah. Keempat, DPRD menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan pembahasan APBD agar sesuai dengan jadwal regulasi yang berlaku.
“APBD ini bukan sekadar angka, tetapi wujud komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ujar Muhsin Amrin menutup laporannya.
Dengan disetujuinya APBD 2026 ini, pemerintah provinsi diharapkan segera menyiapkan langkah teknis pelaksanaan agar seluruh program prioritas dapat berjalan efektif mulai awal tahun anggaran mendatang. (*)























Discussion about this post