Aksesnews.com
Sabtu, November 29, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dosen FH Unkhair Tegaskan Putusan MK Tidak Hapus Penugasan Anggota Polri ke Instansi Lain

Redaksi by Redaksi
Jumat,28 November 2025
A A

TERNATE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih menyisakan perdebatan terkait posisi anggota Polri ketika menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Amriyanto, menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi norma yang mengatur penugasan anggota Polri.

Menurut Amriyanto, pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya menyasar bagian penjelasan undang-undang, bukan norma pokoknya. Karena itu, ruang penugasan anggota Polri pada jabatan di luar Kepolisian tetap terbuka selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud jabatan “berkaitan dengan fungsi kepolisian” adalah posisi yang bersinggungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, atau pelayanan kepada masyarakat. Di antara jabatan yang dinilainya relevan adalah posisi pada KPK, BNN, dan BNPT, karena lembaga-lembaga itu menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.

“Penugasan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut masih dimungkinkan tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Amriyanto juga menekankan bahwa putusan MK tidak mencabut kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Kapolri tetap dapat menempatkan anggota Polri pada instansi lain, sepanjang jabatan yang diberikan memiliki hubungan langsung dengan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menilai, untuk menghindari perbedaan penafsiran, pemerintah perlu segera menyusun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Aturan tersebut, katanya, harus memuat penegasan mengenai jabatan apa saja yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus keluar dari dinas.

“Keberadaan aturan pelaksana akan memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dan menjadi pedoman bagi Kapolri dalam menetapkan penugasan,” kata Amriyanto.

Ia menambahkan, regulasi yang jelas dapat mencegah polemik berulang dan memastikan praktik penugasan berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku. (Adi)

BACA JUGA :

Pemprov Maluku Utara Rumuskan Pengawasan Ketat Cegah Pengeboman Ikan

Revisi RKTP Maluku Utara Fokus Benahi Legalitas Lahan Petani dan Produktivitas Kelapa

BeritaTerkait

Pemprov Maluku Utara Rumuskan Pengawasan Ketat Cegah Pengeboman Ikan

Pemprov Maluku Utara Rumuskan Pengawasan Ketat Cegah Pengeboman Ikan

by Redaksi
Kamis,27 November 2025
0

TERNATE – Upaya menghentikan praktik pengeboman ikan di wilayah perairan Maluku Utara kembali diperkuat melalui Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara...

Revisi RKTP Maluku Utara Fokus Benahi Legalitas Lahan Petani dan Produktivitas Kelapa

Revisi RKTP Maluku Utara Fokus Benahi Legalitas Lahan Petani dan Produktivitas Kelapa

by Redaksi
Kamis,27 November 2025
0

  TERNATE — Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2015–2034 yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ternate mengungkap...

Pemprov Malut Awasi Ketat Pasar untuk Redam Gejolak Harga Jelang Nataru

Pemprov Malut Awasi Ketat Pasar untuk Redam Gejolak Harga Jelang Nataru

by Redaksi
Rabu,26 November 2025
0

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Bank Indonesia menggelar High Level Meeting (HLM) TPID–TP2DD, Selasa (25/11), untuk membahas tekanan...

Polda Malut Imbau Warga Waspadai Radikalisme Digital Jelang Nataru

Polda Malut Imbau Warga Waspadai Radikalisme Digital Jelang Nataru

by Redaksi
Rabu,26 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Polda Maluku Utara meminta masyarakat mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di ruang digital menjelang perayaan Natal...

Sekda Malut Soroti Kerusakan Terumbu Karang, Apresiasi Gerakan Konservasi PNM–Mandiri Taspen

Sekda Malut Soroti Kerusakan Terumbu Karang, Apresiasi Gerakan Konservasi PNM–Mandiri Taspen

by Redaksi
Selasa,25 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama PT Bank Mandiri Taspen meresmikan program konservasi terumbu karang bertajuk “Sinergi...

Ekspor Malut Tembus US$ 1,3 Miliar, Pemprov Malut Dorong Pelaku Usaha Kuasai Pasar Global

Ekspor Malut Tembus US$ 1,3 Miliar, Pemprov Malut Dorong Pelaku Usaha Kuasai Pasar Global

by Redaksi
Senin,24 November 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong ekspor daerah melalui penyelenggaraan Workshop Ekspor Tahun 2025...

Next Post
Tak Ada Hubungan Dengan Perusahaan, Warga Kawasi Ungkap Biang Kerok Krisis Air dan Listrik

Tak Ada Hubungan Dengan Perusahaan, Warga Kawasi Ungkap Biang Kerok Krisis Air dan Listrik

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

.

Rabu,6 April 2022
Hadiri Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi, Ini Yang Disampaikan Sekda

Hadiri Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi, Ini Yang Disampaikan Sekda

Selasa,7 November 2023
Dianggap Peduli Terhadap Kepentingan Generasi Muda, Binsel Siap Menangkan MASI-AMAN

Dianggap Peduli Terhadap Kepentingan Generasi Muda, Binsel Siap Menangkan MASI-AMAN

Minggu,3 November 2024
PLN Berhasil Selesaikan 11 Proyek Listrik Skala Besar di Papua dan Maluku

PLN Berhasil Selesaikan 11 Proyek Listrik Skala Besar di Papua dan Maluku

Selasa,28 Desember 2021
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan