TERNATE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih menyisakan perdebatan terkait posisi anggota Polri ketika menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Amriyanto, menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi norma yang mengatur penugasan anggota Polri.
Menurut Amriyanto, pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya menyasar bagian penjelasan undang-undang, bukan norma pokoknya. Karena itu, ruang penugasan anggota Polri pada jabatan di luar Kepolisian tetap terbuka selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud jabatan “berkaitan dengan fungsi kepolisian” adalah posisi yang bersinggungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, atau pelayanan kepada masyarakat. Di antara jabatan yang dinilainya relevan adalah posisi pada KPK, BNN, dan BNPT, karena lembaga-lembaga itu menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.
“Penugasan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut masih dimungkinkan tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.
Amriyanto juga menekankan bahwa putusan MK tidak mencabut kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Kapolri tetap dapat menempatkan anggota Polri pada instansi lain, sepanjang jabatan yang diberikan memiliki hubungan langsung dengan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menilai, untuk menghindari perbedaan penafsiran, pemerintah perlu segera menyusun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Aturan tersebut, katanya, harus memuat penegasan mengenai jabatan apa saja yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus keluar dari dinas.
“Keberadaan aturan pelaksana akan memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dan menjadi pedoman bagi Kapolri dalam menetapkan penugasan,” kata Amriyanto.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas dapat mencegah polemik berulang dan memastikan praktik penugasan berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku. (Adi)





















Discussion about this post