AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mewakili Gubernur resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/10/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M. Iqbal Ruray didampingi Wakil Ketua, Kuntu Daud, serta dihadiri para anggota DPRD dan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Nota Keuangan ini disusun untuk memberikan penjelasan dan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan, arah kebijakan belanja, serta pembiayaan daerah,” ujar Sarbin Sehe.
Sarbin Sehe menyampaikan, pendapatan daerah tahun 2026 dirancang sebesar Rp 2,796 triliun, atau turun 20,23 persen dibandingkan Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 3,505 triliun.
Rincian pendapatan daerah tersebut meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 1,165 triliun, turun 0,18 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 1,167 triliun.
- Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 1,630 triliun, berkurang 30,25 persen dari Rp 2,337 triliun pada Perubahan APBD 2025.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 212,28 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut Sarbin, penurunan pendapatan tersebut disebabkan oleh menurunnya proyeksi dana transfer pusat, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen mengoptimalkan PAD melalui peningkatan kinerja BUMD, pajak, dan retribusi daerah.
Dari sisi belanja, total belanja daerah tahun 2026 dirancang sebesar Rp 2,819 triliun, atau berkurang Rp 679,26 miliar (19,41%) dibandingkan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 3,498 triliun.
Sarbin menegaskan, arah kebijakan belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan difokuskan untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
“Setiap peningkatan alokasi anggaran harus diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan. Belanja daerah diharapkan memberi dampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Defisit Terkendali, SILPA Nol Rupiah
Berdasarkan rancangan tersebut, RAPBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp 23,24 miliar, namun Wagub memastikan defisit ini masih berada dalam ambang batas fiskal yang diperbolehkan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 28,24 miliar, yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp 23,24 miliar mampu menutup defisit, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan nol rupiah.
Di akhir penyampaiannya, Wagub Sarbin berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penjelasan Nota Keuangan ini dapat membantu DPRD dalam pembahasan lebih lanjut, agar RAPBD 2026 dapat disetujui tepat waktu dan menjadi instrumen efektif untuk mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
(Adi)
Discussion about this post