TERNATE — Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2015–2034 yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ternate mengungkap sederet persoalan yang selama ini menghantui sektor kehutanan dan perkebunan Maluku Utara. Mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, produktivitas kelapa yang stagnan, hingga ketidakpastian legalitas lahan bagi ribuan petani.
FGD yang diselenggarakan Dinas Kehutanan Maluku Utara ini menghadirkan kementerian, akademisi, dan lembaga teknis untuk membedah kembali arah kebijakan tata ruang provinsi selama 20 tahun ke depan.
Berdasarkan data pemerintah provinsi, sebanyak 252.813 hektar lahan telah dialokasikan kepada 41 ribu kepala keluarga dalam skema perhutanan sosial. Namun banyak wilayah pemanfaatannya tidak berjalan sesuai rencana.
“Kita punya lahan, punya potensi, tapi pemberdayaan tidak bergerak maksimal. Ini harus diperbaiki dalam revisi RKTP,” tegas Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Pemerintah menilai revisi ini harus mengoreksi pemanfaatan ruang untuk kebutuhan komunitas, perumahan, fasilitas umum, hingga perluasan lahan perkebunan.
Di sisi lain, sektor perkebunan kelapa yang menjadi tumpuan utama masyarakat Maluku Utara masih menghadapi produktivitas rendah meski memiliki lahan yang luas.
Data Balai Pertanian mencatat:
- Luas tanam kelapa: 158.000 ha
- Produksi aktual: ±1 miliar butir/tahun
- Produksi nasional: Maluku Utara menyumbang 7,27% atau ±416 juta butir
- Potensi maksimal: ±2,2 miliar butir/tahun jika pola tanam optimal
“Dari angka ini terlihat jelas, optimalisasi lahan masih jauh dari ideal,” kata Gubernur.
Jika satu hektar ditanami 140 pohon dan setiap pohon menghasilkan 100 butir kelapa per tahun, maka 158 ribu hektar semestinya menghasilkan lebih dari dua kali lipat produksi saat ini.
Halmahera Utara menjadi indikator paling jelas ketimpangan antara potensi dan kenyataan lapangan. Satu pabrik kelapa di wilayah itu membutuhkan 600 ribu butir kelapa per hari, setara 180 juta per tahun, sementara produksi kabupaten mencapai 360 juta.
Dalam waktu dekat, pabrik baru yang tengah dibangun berpotensi menambah kebutuhan bahan baku menjadi 2 juta butir per hari. Kondisi ini memicu kekhawatiran pemerintah daerah terhadap keberlanjutan industri hilir.
“Kalau tidak ada kepastian lahan dan perluasan area tanaman, industri baru bisa berhenti sebelum beroperasi maksimal,” ujar Gubernur.
Salah satu persoalan paling mendasar adalah status hukum lahan petani. Banyak lahan yang sudah bertahun-tahun dikelola warga namun belum memiliki legalitas formal.
Gubernur menegaskan, tanpa legalitas, petani sulit mengakses bantuan perbankan, tidak bisa menjadi pemasok resmi industri, dan tidak memiliki kepastian jangka panjang.
Aspek legalitas harus menjadi prioritas mutlak dalam RKTP. Tanpa itu, produktivitas tidak akan meningkat dan hilirisasi tidak mungkin berjalan,” katanya.
Pemerintah provinsi juga membuka opsi sinkronisasi dengan program nasional reforma agraria yang menargetkan pembagian lahan kepada warga desil 1 dan 2.
Tujuannya, memastikan keluarga petani memiliki minimal satu hektar lahan yang dapat ditanami kelapa secara optimal.
Dengan pola tanam standar (140 pohon/ha × 100 butir/pohon × Rp5.000 per butir), satu keluarga bisa memperoleh pendapatan hingga Rp70 juta per tahun.
“Ini bukan hitungan idealistis. Ini hitungan dasar jika kita memastikan legalitas dan pola tanam terpenuhi,” kata Gubernur.
Dalam penutup arahannya, Gubernur menegaskan bahwa RKTP terbaru tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Ia meminta Dinas Kehutanan memperkuat verifikasi lapangan serta memperjelas zona prioritas pembangunan, terutama di Halmahera Utara dan Halmahera Barat yang memiliki industri kelapa aktif.
FGD ini diharapkan menghasilkan peta jalan yang realistis untuk memaksimalkan lahan 2,5 juta hektar kawasan hutan Maluku Utara serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani secara langsung. (Adi)






















Discussion about this post