AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.
“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)