AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai struktur dan skala upah bagi para pengusaha di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polosiri, menekankan pentingnya Bimtek ini sebagai pedoman bagi pengusaha dalam menetapkan upah yang adil serta mengurangi kesenjangan upah di perusahaan.
“Gaji atau upah merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan. Besaran gaji menjadi salah satu alasan utama bagi seseorang untuk memasukkan lamaran kerja. Gaji adalah bentuk komitmen perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai target-target perusahaan,” jelas Marwan.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pengupahan, salah satunya tentang struktur skala upah.
“Struktur skala upah adalah tingkatan upah di sebuah perusahaan yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan,” ungkapnya.
Upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkat dan/atau jenis pekerjaan dengan besaran yang sudah disepakati.
Marwan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah.
“Secara umum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan dari struktur dan skala upah, yaitu mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjamin kepastian upah, serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi,” tambahnya.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pengusaha di Maluku Utara dapat memahami dan menerapkan ketentuan mengenai struktur dan skala upah dengan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif. (*)