Aksesnews.com
Rabu, Oktober 29, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Upaya Cegah Korupsi di Instansi Kemenag, 187 UPG Telah Dibentuk

Redaksi by Redaksi
Senin,1 Januari 2024
A A
Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim. (Humas Kemenag)

Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim. (Humas Kemenag)


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Komitmen anti korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas pada awal Tahun 2023.

Pesan ini kemudian diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag) dengan melakukakn percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi Kemenag.

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Baik ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Faisal Ali Hasyim selaku Irjen Kemenag di Jakarta, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Menurutnya dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag sudah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Dimana pada Tahun 2021, telah terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.

Jumlah UPG kemudian makin bertambah pada Tahun 2022, yaitu telah mencapai 106 UPG. Tahun 2023 juga sudah bertambah lebih banyak, yakni 71 UPG, sehingga secara totalnya sudah ada sebanyak 187 UPG yang terbentuk.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” tandas Faisal Ali Hasyim.

Kata Faisal, progres positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Oleh karena itu Faisal berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” jelas Faisal.

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Selain itu Faisal mengungkapkan cara pelaporan gratifikasi yaitu ada dua cara, Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Dikatakannya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Faisal juga menyebutkan Regulasi Gratifikasi yang dimana masalah gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Senada dengan Irjen Faisal, Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf mengatakan pembentukan UPG adalah langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai.

“Ini sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kera da merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama,” kata Amar Manaf. (At/red)

BACA JUGA :

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

Tahapan Krusial! Pejabat Eselon II Malut Jalani Wawancara Penentuan Nasib

BeritaTerkait

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Kelola Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan

by Redaksi
Rabu,29 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola keanekaragaman hayati daerah melalui Konsultasi Publik...

Tahapan Krusial! Pejabat Eselon II Malut Jalani Wawancara Penentuan Nasib

Tahapan Krusial! Pejabat Eselon II Malut Jalani Wawancara Penentuan Nasib

by Redaksi
Kamis,23 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Komite Talenta Provinsi Maluku Utara terus melanjutkan tahapan penilaian teknis implementasi Manajemen Talenta bagi para Pejabat Pimpinan...

Bangun Breakwater di Pesisir Desa, Warga Toniku Apresiasi BWS Malut

Bangun Breakwater di Pesisir Desa, Warga Toniku Apresiasi BWS Malut

by Redaksi
Kamis,23 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAILOLO — Rasa was-was warga pesisir Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, kini berubah menjadi rasa aman...

Gelombang Tinggi Tak Lagi Menakutkan, Serly Tjoanda datangkan Harapan baru untuk Warga Sidangoli Dehe

Gelombang Tinggi Tak Lagi Menakutkan, Serly Tjoanda datangkan Harapan baru untuk Warga Sidangoli Dehe

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SIDANGOLI - Setiap kali gelombang tinggi datang, air laut menyeruak masuk ke rumah-rumah warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo...

Dari Rumah Reyot Ibu Margaretha, Agriati Yulin Mus Temukan Makna Tugas Seorang Wakil Rakyat

Dari Rumah Reyot Ibu Margaretha, Agriati Yulin Mus Temukan Makna Tugas Seorang Wakil Rakyat

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TALIABU – Langit Taliabu sore itu tampak mendung, namun langkah Agriati Yulin Mus, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil...

Momentum HUT ke-26, BPN Maluku Utara Serahkan Sertipikat Tanah untuk Pemerintah dan Masyarakat

Momentum HUT ke-26, BPN Maluku Utara Serahkan Sertipikat Tanah untuk Pemerintah dan Masyarakat

by Redaksi
Senin,13 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Semangat kebersamaan dan kolaborasi mewarnai puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di...

Next Post
Basarnas Ternate Berhasil Tangani 48 Kejadian Musibah di Maluku Utara

Basarnas Ternate Berhasil Tangani 48 Kejadian Musibah di Maluku Utara

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Di Lingkungan Pemkot Tidore Berjalan Khidmat

Bahas Randown Kegiatan Hari Nusantara, Pemerintah Pusat Gelar Rakor Dengan Panitia Lokal

Selasa,31 Oktober 2023
Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Tidore Gencar Lakukan Uji Petik

Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Tidore Gencar Lakukan Uji Petik

Jumat,12 Juli 2024
Samsudin: Kearsipan dan Perpustakaan sebagai Pondasi Pembangunan Daerah

Samsudin: Kearsipan dan Perpustakaan sebagai Pondasi Pembangunan Daerah

Rabu,30 Juli 2025
Ini Penjelasan Tomsi Tohir Terkait Kondisi Inflasi Daerah Pada Bulan February

Ini Penjelasan Tomsi Tohir Terkait Kondisi Inflasi Daerah Pada Bulan February

Kamis,14 Maret 2024
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan