AKSESNEWS.COM, TERNATE – Malut United, klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, tidak hanya berprestasi di lapangan tetapi juga memperkuat identitasnya secara hukum. Klub yang saat ini berada di peringkat ke-7 klasemen Liga 1 Indonesia ini telah resmi mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir.
Ia menilai langkah Malut United sebagai contoh bagi pelaku usaha dan entitas bisnis lainnya di Malut untuk melindungi merek mereka secara hukum.
“Mendaftarkan merek tidak hanya meningkatkan nilai tambah suatu usaha, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan penggunaannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Lima Kategori Merek Malut United yang Terdaftar
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), merek Malut United telah terdaftar dalam lima kategori berbeda, yaitu:
⁃ Kelas 25: Produk pakaian olahraga seperti kaos, jaket, celana pendek sepak bola, dan rompi.
⁃ Kelas 18: Aksesoris seperti dompet, tas besar, tas jinjing, dan koper.
⁃ Kelas 42: Layanan digital seperti hosting media, situs web, video, dan layanan iklan aplikasi.
⁃ Kelas 41: Aktivitas klub sepak bola, toko perlengkapan olahraga, serta penyelenggaraan acara olahraga dan budaya.
⁃ Kelas 35: Jasa penjualan merchandise, ritel souvenir, dan layanan merchandising lainnya.
Perlindungan Hukum dan Potensi Bisnis
Kadiv Yankum Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis dalam dunia usaha.
“Merek adalah identitas yang membedakan produk atau layanan suatu entitas. Dengan perlindungan hukum, pemilik merek dapat menghindari pelanggaran hak cipta dan memperkuat posisi bisnisnya,” ucapnya.
Langkah Malut United ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di Maluku Utara, termasuk UMKM, untuk mendaftarkan merek mereka demi perlindungan dan pengembangan bisnis yang lebih luas.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan mereknya, DJKI Kemenkumham membuka layanan pendampingan pendaftaran di Kanwil Kemenkumham Malut.
Ikram mengatakan, angka Kemiskinan Kabupaten Halmahera Tengah turun menjadi 6,44% dari 12 %, dalam Jangka satu tahun tujuh Bulan atau kurang lebih 2 tahun dapat menurunkan Angka Kemiskinan ini merupakan kolaborasi antara Pimpinan dan Bawahan yang mau bekerja keras dalam menurunkan angka kemiskinan.
“Terima kasih kepada Pj. Bupati Bahri yang bekerja keras membantu menurunkan angka kemiskinan kabupaten halmahera tengah, saya menjadi bupati defenitif akan terus berkerja keras menurunkan angka kemiskinan sesuai dengan target program kerja,” ujarnya.
Ikram menambahkan, peningkatan Mutu Pendidikan kabupaten Halmahera Tengah, akan dibangun sekolah terpadu yang di kota weda dan sekolah kategori terpadu ini setiap guru yang mengajar di sekolah tersebut akan di seleksi melalui program asesment pendidikan.
“sekolah ini akan melahirkan anak anak generasi emas halmahera tengah, contoh muril Nalgifari si anak juara nasional hitung cepat yang merupakan kebanggaan daerah,” katanya.
Ikram menjelaskan, untuk Program Bantuan Ibu Hamil dan menyusui yang telah dilaksanakan, merupakan kebijakan daerah yang di kelola dengan baik sehingga Masyarakat mendapatkan bantuan tersebut sekaligus membantu perekonomian mereka.
Diakhir sambutan bupati berharap pada tahun 2025 sampai kedepan butuh kerja cepat dan berinovasi seluruh perangkat daerah, tidak adalagi kerja lambat karna kita semua ingin sejajar dengan kabupaten/kota lainnya.
Sementara Itu Wakil Bupati Ahlan Djumadil dalam arahannya mengajak seluruh ASN untuk bersama sama membangun Daerah.
”Kepada Seluruh ASN agar dapat berkolaborasi, bekerja sama, cepat dan Tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” katanya. (rls)