Aksesnews.com
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opini

Berdampak Terhadap Ekosistem Hutan, Stop Memberi Izin Pertambangan di Malut

Redaksi by Redaksi
Kamis,11 Desember 2025
A A

Muhammad Julham, S.Hut., M.Hut
Pengajar di Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Nuku Tidore

TIDORE – Sebagai orang yang bersinggungan langsung dengan kegiatan kelestarian alam dan kesejahteraan sosial di Provinsi Maluku Utara, dengan ini menyampaikan permohonan secara terbuka untuk menghentikan pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Permohonan terbuka ini kami ajukan mengingat dampak negatif yang semakin besar terhadap lingkungan hidup, ekosistem, dan kehidupan masyarakat lokal akibat pertambangan yang tidak terkelola dengan baik.

Maluku Utara, dengan kekayaan alam yang luar biasa, kini sedang menghadapi tantangan besar akibat pesatnya pertambangan yang beroperasi di wilayah ini. Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat 121 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, yang mencakup 651.542 hektar lahan. Sebagian besar izin ini berlokasi di kawasan hutan dan wilayah yang menjadi sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

Namun, dampak nyata dari pertambangan ini sangat merugikan, baik dari sisi ekologi maupun sosial. Dalam periode 10–20 tahun terakhir, kami mencatat adanya deforestasi masif akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali. Di antaranya, wilayah seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan telah mengalami kerusakan hutan yang sangat signifikan, dengan total kehilangan tutupan hutan mencapai lebih dari 200.000 hektar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Deforestasi dan Kerusakan Ekosistem
Kegiatan pertambangan telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan yang luas, yang berdampak pada keanekaragaman hayati, stabilitas iklim, dan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Di wilayah Halmahera Tengah saja, lebih dari 27.000 hektar hutan hilang hanya dalam dua tahun terakhir (2021–2023), sementara di Halmahera Selatan kerusakan mencapai lebih dari 79.000 hektar.

Bencana Alam dan Kerusakan Sosial
Kerusakan hutan menyebabkan peningkatan risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang sangat merugikan masyarakat lokal. Selain itu, degradasi lingkungan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dan pertanian.

Pencemaran Lingkungan
Pertambangan, terutama yang menggunakan teknologi ekstraksi yang tidak ramah lingkungan, juga menyebabkan pencemaran air dan tanah yang merusak ekosistem pesisir dan laut, yang penting bagi kehidupan nelayan dan biodiversitas laut.

Permohonan Kami
Mengingat dampak lingkungan dan sosial yang semakin merugikan, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian alam di Maluku Utara, kami dengan ini memohon kepada pemerintah pusat untuk segera:

Menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan baru di Provinsi Maluku Utara. Melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, khususnya yang berada di kawasan hutan dan area ekosistem penting lainnya.

Mengembangkan kebijakan untuk pemulihan dan rehabilitasi kawasan yang telah terdampak oleh pertambangan, serta mendukung masyarakat lokal dengan program ekonomi alternatif yang berkelanjutan.

Menerapkan prinsip keadilan lingkungan, yang memperhatikan kepentingan jangka panjang masyarakat dan ekosistem, bukan hanya keuntungan jangka pendek.

Kami meyakini bahwa dengan menghentikan pemberian izin baru dan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah ada, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kesejahteraan sosial di Maluku Utara. Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan serius demi kepentingan generasi mendatang dan kelestarian alam kita.(*)

BACA JUGA :

Ummi, Dofa, dan Jejak Abadi di Ujung Waktu

24 TAHUN MALUKU UTARA Perempuan Dalam Pembangunan

BeritaTerkait

Ummi, Dofa, dan Jejak Abadi di Ujung Waktu

Ummi, Dofa, dan Jejak Abadi di Ujung Waktu

by Redaksi
Selasa,6 Mei 2025
0

Oleh: Risman Tidore Minggu, 4 Mei 2025, menjadi saksi bisu kepergian seorang perempuan luar biasa. Hj. Alwiyah Binti Saleh Balfas...

24 TAHUN MALUKU UTARA Perempuan Dalam Pembangunan

24 TAHUN MALUKU UTARA Perempuan Dalam Pembangunan

by Redaksi
Selasa,10 Oktober 2023
0

Oleh : Rusdi Arfah, ASN DP3A Provinsi Malut / Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Ternate. PEREMPUAN merupakan salah satu makhluk ciptaan...

Next Post
Pusat Hilirisasi Nikel Dipenuhi TKA, Pemprov Malut Pastikan SDM Lokal Harus Naik Kelas

Pusat Hilirisasi Nikel Dipenuhi TKA, Pemprov Malut Pastikan SDM Lokal Harus Naik Kelas

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Menyetujui Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD Menyetujui Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Rabu,17 Juli 2024
Pemprov Malut Gelar Sidang ke-III TP-TGR Hasil Temuan 8 Miliar

Pemprov Malut Gelar Sidang ke-III TP-TGR Hasil Temuan 8 Miliar

Selasa,19 November 2024
Wawali Inspeksi Mendadak Di Sejumlah OPD

Wawali Inspeksi Mendadak Di Sejumlah OPD

Jumat,1 September 2023
Untuk Memberikan Pemahaman Terkait Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Gelar Sosialisasi

Untuk Memberikan Pemahaman Terkait Arsip, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Gelar Sosialisasi

Jumat,10 Maret 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan