Aksesnews.com
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Tidore

Amru Arfa Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat dalam Kampanye Pemilu Serentak 2024

Redaksi by Redaksi
Kamis,28 September 2023
A A

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (27/09/2023).

Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
“Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu” harapnya.

Lanjut Amru, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang undang Nomor 5 tahun 2014tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah bahkan Negara.
“Bawaslu RI telah merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dan Provinsi Maluku Utara tertinggi pertama isu netralitas ASN,” katanya.

Amru menambahkan, terkait netralitas ASN telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2023. Adapun isi SKB tersebut ialah ASN dilarang ikut memasang spandul/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calonpeserta pemilu dan pemilihan, dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dilarang memposting pada media sosial dan media lainnya yang dapt diakses public, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol dan ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.

“Kepala Desa dan Perangkatnya serta Aparatur Sipil Negara apabila tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN maupun Kepala Desa dan perangkatnya menjadi tidak professional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tutup Amru.(NT)

BACA JUGA :

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

BeritaTerkait

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Perhelatan Tahunan Folarora Cup IV Tahun 2025 telah memasuki putaran ke 2. Sebanyak 24 Tim berhasil mengalahkan...

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

Temuan Serius Terkait Pelanggaran Sejumlah Perijinan, Pemda Segel Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan gerai Indomaret Loleo...

Wali Kota Tidore Resmi Buka Muscab IBI ke V Tahun 2025

Wali Kota Tidore Resmi Buka Muscab IBI ke V Tahun 2025

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen membuka secara resmi Musyawarah Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke V...

Jalin Kolaborasi dengan TP PKK Kota Tidore, Bank Indonesia Berharap Kerjasama Terus Berlanjut

Jalin Kolaborasi dengan TP PKK Kota Tidore, Bank Indonesia Berharap Kerjasama Terus Berlanjut

by Redaksi
Selasa,9 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara berharap kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan dalam menunjang ketersediaan...

Hadiri Panen Perdana Jagung, Wawali Tidore Apresiasi TP-PKK dan Gerakannya dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan

Hadiri Panen Perdana Jagung, Wawali Tidore Apresiasi TP-PKK dan Gerakannya dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan

by Redaksi
Selasa,9 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Tim Penggerak PKK itu jangan dipandang sebelah mata, sebab ada satu hal yang biasa dikenal dengan politik...

Rapat Bersama Komisi II DPRD, Ini Jenis Komuditi Yang Menjadi Fokus Distan Kota Tidore Kepulauan

Rapat Bersama Komisi II DPRD, Ini Jenis Komuditi Yang Menjadi Fokus Distan Kota Tidore Kepulauan

by Redaksi
Senin,8 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan memaparkan rencana kerja strategis penguatan sektor unggulan yang searah dengan Rencana Pembangunan...

Next Post
Mahasiswa IAIN Ternate Gelar Tabliq Akbar Dan Maulid Nabi

Mahasiswa IAIN Ternate Gelar Tabliq Akbar Dan Maulid Nabi

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Minggu,24 Agustus 2025
Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Jumat,1 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Latsar CPNS Golongan II Dan III Resmi Ditutup Wali Kota

Bawaslu Usulkan Anggaran Hibah Pilkada 2024 Sebesar 10 Milyar

Selasa,27 Juni 2023
Dengar Aspirasi Publik, Anggota Komisi IV DPRD Malut Lakukan Reses di Ummu Ternate

Dengar Aspirasi Publik, Anggota Komisi IV DPRD Malut Lakukan Reses di Ummu Ternate

Kamis,27 Januari 2022
Walikota Tidore Kepulauan Terima Kunjungan Kasubdit Wilayah IV Dukcapil

Walikota Tidore Kepulauan Terima Kunjungan Kasubdit Wilayah IV Dukcapil

Rabu,26 Juli 2023
Posisi Berganti, Yamin Latief Tjokra  Ditetapkan sebagai Kepala Kemenag Halut

Posisi Berganti, Yamin Latief Tjokra Ditetapkan sebagai Kepala Kemenag Halut

Jumat,7 Januari 2022
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan