AKSESNEWS.COM, TIDORE – Laporan dana kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan nomor urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman yang telah di audit oleh kantor akuntan publik (KAP) dinyatakan patuh.
Hal itu disampaikan oleh LO MASI AMAN yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI- Perjuangan Kota Tidore Kepulauan Wahyudi Wahid di dampingi Wakasek Ismail Sero-sero kepada sejumlah media saat ditemui di kantor DPC PDI-Perjuangan Kota Tidore, Kamis (12/12/2014).
Wahyudin Menyampaikan tanggal 12 Desember 2024, kami sudah menerima laporan audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik dan hasilnya Paslon MASI-AAMAN dinyatakan Patuh.
” Jadi Hari ini 12 Desember Kami Sudah Terima LADK dengan hasil auditnya Dinyatakan Patuh” katanya
Wahyudi juga mengungkapkan, meski bukan menjadi dokumen utama tapi hasil pemeriksaan audit laporan dana kampanye ini akan disertakan sebagai dokumen pendukung yang nantinya kami akan bawa sebagai bukti Pihak Terkait pada saat di MK nanti.
“Ini menunjukkan bahwa MASI AMAN benar-benar mengikuti perintah undang-undang maupun peraturan yang berlaku.” jelasnya
Lebih Lanjut Mantan Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan secara langsung tidak mempengaruhi hasil (angka-angka perolehan suara) tapi sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak wajib melaporkan dana kampanye, karena sebagaimana isyarat pada Peraturan KPU No 14 tahun 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan tahun 2024. Dengan demikian.
“kami akan menyiapkan semuanya, termasuk rekomendasi hasil pemeriksaan audit dana kampanye ini. Karena sangsi hukum bagi pasangan calon perolehan suara terbanyak yg tidak melakukan laporan dana kampanye tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih” Ungkap Wahyudi.
dirinyapun menyampaikan terimaksih kepada seluruh simpatisan dan pendukung yang telah mendukung Paslon MASI-AMAN sehingga mampu memenangkan pertarungan ini.(*)