AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, menyampaikan bahwa Gubernur Sherly Laos telah menginstruksikan percepatan proses tender baik kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Pokok Pikiran (Pokir).
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tidak melewati tahun anggaran berjalan.
“Gubernur sudah memerintahkan agar proses pemilihan penyedia segera dilakukan, khususnya untuk DAK dan Pokir karena dua sumber dana ini tidak bisa berubah. Jadi harus segera berjalan,” ujar Farid kepada seperti dikutip dari rri.co.id, Selasa (6/5/2025).
Hingga saat ini, kata Farid, baru satu instansi yang telah memasukkan dokumen tender ke BPBJ, yaitu Rumah Sakit Jiwa dengan total nilai sekitar Rp7 miliar, yang terdiri dari lima paket pekerjaan. Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya belum menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memulai proses lelang.
Farid menekankan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh mekanisme tender, melainkan karena minimnya kesiapan perencanaan di masing-masing OPD. “Hal paling mendasar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menyiapkan dokumen seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), gambar teknis, dan lainnya. Seharusnya saat ini dokumen-dokumen itu sudah siap,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar proyek saat ini menggunakan kontrak tahun tunggal yang harus selesai pada Desember. Jika kontrak tidak segera diteken, maka berpotensi melampaui tahun anggaran dan menimbulkan beban hutang baru.
“Apalagi pekerjaan konstruksi sangat dipengaruhi cuaca. Kalau sudah masuk musim hujan, progres bisa terhambat. Makanya kita dorong percepatan kontrak dari sekarang,” ujarnya.
Farid juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses pengadaan. Ia menyebutkan bahwa BPBJ Malut tengah berbenah untuk memperbaiki reputasi lembaga yang sebelumnya pernah terseret kasus pengadaan barang dan jasa.
“Maluku Utara pernah masuk dalam peringkat tinggi dalam kasus penyerapan anggaran menurut rilis KPK. Kami tidak ingin itu terulang. Sekarang kami fokus pada peningkatan kompetensi dan pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) khusus sebagai bentuk stimulan agar Pokja atau panitia lelang tidak mudah tergoda,” kata Farid.
Ia menutup dengan harapan agar seluruh pihak memiliki kesadaran bersama untuk bekerja secara profesional. “Kalau kita bekerja sesuai aturan, uang pun kita dapat secara layak. Tidak perlu bermain-main untuk meraup keuntungan yang tidak sah. Biarkan publik menilai, dan kita buktikan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya. (*)
Discussion about this post