AKSESNEES.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil melalui sidang pembicaraan tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, didampingi Ketua DPRD Iqbal Ruray, dan Wakil Ketua II, Husni Bopeng dan diikuti oleh sebanyak 33 Anggota DPRD dari jumlah 45 orang.
Sementara mewakili pemerintah provinsi yaitu, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe dan Sekertaris Daerah, Samsudin Abdul Kadir serta pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
“APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.
Oleh karena itu, DPRD Provinsi Maluku Utara akan terus melakukan pengawasan secara optimal agar pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat, “tegas Kuntu Daud.

Sementara, dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan, Agriati Yulin Mus, menyampaikan bahwa penyusunan
dan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ini merupakan hasil dari pembahasan bersama antara Badan
Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Provinsi Maluku Utara.
Lanjut Yulin, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan dinamika pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan. Adanya kebutuhan yang mendesak, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami pergeseran.
Dengan demikian, postur perubahan APBD provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya yang ditarget untuk Pendapatan daerah sebesar Rp.3.
444.833.052.000 Terliun pada APBD induk mengalami kenaikan menjadi Rp.3.505.592.645.697 Terliun atau bertambah sebesar Rp. 60.
759.593.697 miliar.
Sementara, posisi belanja daerah setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
dalam pembahasan bersama Badan
Anggaran dan TAPD sehingga mencapai kesepakatan untuk belanja daerah setelah
Perubahan APBD sebesar Rp. 3.498.
758.995.777 Terliun atau bertambah sebesar Rp. 84.395.025.697 miliar.
“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp. 861.703.806.000 dan berubah menjadi Rp. 1.167.718.897.697 dan Pendapatan Transfer yang semula sebesar
Rp. 2.582.929.246.000 kemudian mengalami perubahan sebesar Rp.
2.337.661.466.000, “ujar Yulin.
Usai pembacaan laporan Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian
pendapat akhir 9 Fraksi DPRD. Setelah itu seluruh Anggota DPRD tersebut menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara. (*)
Discussion about this post