AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) telah mulai menerapkan sistem jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili dan bekerja lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, Ibu Kota Provinsi di Sofifi.
Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat, 1 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3653/SE/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Samsuddin Abdul Kadir atas nama Gubernur Malut Sherly Tjoanda. Tujuan dari penerapan sistem jam kerja baru ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi kerja ASN di lingkungan Pemprov Malut.
Kebijakan ini disambut positif oleh jajaran birokrasi, terutama dari instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut. Antusiasme terlihat dari aktivitas olahraga pagi yang dilaksanakan serentak dan diikuti oleh ratusan ASN PUPR.
Untuk memastikan implementasi awal aturan ini berjalan efektif, dimonitor langsung ke lapangan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian.
Ia menyambangi langsung Dinas PUPR untuk melihat kesiapan dan kedisiplinan para pegawai. “Saya menyaksikan langsung antusias ASN dalam menyambut aturan baru.
Di Dinas PUPR saja, lebih dari 100 ASN mengikuti kegiatan olahraga pagi. Ini menandakan kedisiplinan mereka sangat tinggi, padahal hari ini baru pertama kali diberlakukan,” ujar Zulkifli, Jumat (1/8/25), di Sofifi.
Usai kegiatan olahraga pagi, Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menggelar acara silaturahmi bersama beberapa instansi lain. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat sinergi antar lembaga, sekaligus menunjukkan bahwa kedisiplinan tidak menghilangkan rasa kebersamaan antar ASN.
Silaturahmi tersebut berlangsung di Auditorium Alwi Salim Alhadar kantor Dinas PUPR dan dihadiri pula oleh pejabat dari Polda Malut dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Zulkifli yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyebutkan kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi santai lintas instansi untuk mempererat silaturrahmi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Risman Iroyanto Djafar, juga turut membenarkan bahwa tingkat partisipasi ASN PUPR pada kegiatan pagi hari itu sangat tinggi.
Ia menyebut, kegiatan olahraga bukan hanya menjadi rutinitas pembuka hari kerja, tapi juga bentuk implementasi budaya kerja positif. “Sebagai ASN, kita harus patuh dan melaksanakan edaran Gubernur terkait perubahan jam kerja. Teman-teman di PUPR menyambut dengan positif dan sangat antusias,” ujar Risman.
Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa pertemuan lintas instansi yang digelar selepas olahraga pagi itu sebenarnya tidak dijadwalkan secara formal. Namun karena para pejabat dari instansi lain juga berada di Sofifi dan sempat saling berkomunikasi, akhirnya silaturahmi spontan itu pun terwujud.
“Kebetulan semuanya sedang berada di Sofifi. Setelah saling kontak, kami sepakat berkumpul. Dari Polda hadir Pak Karo Logistik dan stafnya, dan dari BPKP juga ada perwakilan,” tambahnya.
Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Ketentuan Disiplin
Untuk diketahui, penyesuaian jam kerja ASN dan ketentuan disiplin penerapan jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemprov Malut disusun secara terperinci dan terstruktur. Berdasarkan surat edaran yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Dalam sistem jam kerja baru ini, ASN di lingkungan Pemprov Malut diwajibkan untuk bekerja selama 8 jam sehari, dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Pada hari Senin sampai Kamis, ASN diwajibkan untuk bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT, sedangkan pada hari Jumat, ASN diwajibkan untuk bekerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIT.
Seluruh ASN juga diwajibkan mengajukan izin melalui aplikasi jika datang terlambat atau pulang lebih awal, dengan batas maksimal empat kali dalam sebulan. Ketentuan ini bertujuan agar setiap pelanggaran bisa terdata secara sistematis dan dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja bulanan.
Jika seorang ASN terbukti meninggalkan kantor lebih dari dua jam tanpa izin dari atasan, maka kehadirannya dapat dibatalkan oleh atasannya setelah melalui klarifikasi dan dilaporkan ke admin aplikasi absensi di BKD. Titik absensi untuk bendahara pengeluaran juga dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut di Sofifi.
Edaran tersebut juga menekankan bahwa pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab langsung terhadap pengawasan dan pembinaan bawahannya. Pelanggaran terhadap aturan jam kerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut terdiri dari tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Untuk tingkat ringan, ASN yang tidak masuk kerja selama 3 hingga 10 hari kerja tanpa alasan sah akan dikenai teguran, baik lisan maupun tertulis.
Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti ketidakhadiran selama lebih dari 21 hari, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Lebih lanjut, atasan langsung juga diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Jika atasan lalai menjalankan tanggung jawabnya, maka ia pun dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
Surat edaran yang ditetapkan di Sofifi pada 25 Juli 2025 ini juga menyatakan bahwa surat edaran sebelumnya tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru. Dengan pelaksanaan disiplin berbasis sistem dan pengawasan berjenjang, Pemprov Malut berharap reformasi kecil ini menjadi pijakan menuju birokrasi yang profesional dan produktif.
Dengan dukungan semua perangkat daerah dan semangat kolektif ASN seperti yang ditunjukkan oleh jajaran Dinas PUPR, penerapan jam kerja baru di lingkungan Pemprov Malut diyakini akan berjalan efektif. Pemerintah pun mengajak seluruh ASN untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum peningkatan integritas dan etos kerja demi pelayanan publik yang lebih baik. (*)


















Discussion about this post