AKSESNEWS.COM, SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9).
Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan kedua Perda telah ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan dengan beberapa catatan penting yang akan menjadi perhatian dalam implementasinya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pardin Isa, menjelaskan bahwa Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil peternakan di Maluku Utara.
Sementara itu, Perda Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemprov sehingga pembahasan dapat rampung dengan baik. Menurutnya, kedua Perda ini memiliki landasan kuat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam bernilai ekonomis tinggi tanpa mengorbankan ekosistem maupun keberlangsungan hidup masyarakat sekitar tambang.
“Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Semua ini terwujud berkat sinergi dan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif,” tegas Wagub.
Pengesahan dua Perda strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan nyata bagi pembangunan sektor peternakan dan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara. (*)
Discussion about this post