AKSESNEWS.COM, TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan pentingnya penguatan kompetensi tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya pada sektor strategis seperti hilirisasi nikel dan industri pengolahan.
Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Fachrudin Tukuboya, saat mewakili Gubernur Maluku Utara, Serly Tjoanda, membuka Sosialisasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, bertempat di Hotel Bela, Kamis (11/12/25).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Bapenda Provinsi Maluku Utara, serta BPKP Perwakilan Maluku Utara, dengan peserta berasal dari perusahaan pengguna TKA di berbagai kabupaten/kota.
Data RPTKA yang masih berlaku hingga Agustus 2025 menunjukkan bahwa Maluku Utara tetap menjadi salah satu provinsi dengan jumlah TKA tertinggi di Indonesia. Mayoritas TKA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 9.564 orang, disusul Australia (7 orang), Jerman dan Korea Selatan (masing-masing 3 orang), Amerika Serikat (2 orang), serta beberapa negara Eropa dan Asia yang masing-masing menyumbang 1 orang.
Dari sisi lokasi, Halmahera Tengah menjadi pusat konsentrasi terbesar dengan 6.537 TKA, kemudian Halmahera Selatan 2.986 TKA, Pulau Taliabu 25 TKA, serta wilayah lain yang totalnya di bawah 20 TKA.
Konsentrasi tenaga kerja asing ini menggambarkan tingginya kebutuhan tenaga ahli di sektor pertambangan dan industri pengolahan. Dua sektor ini tercatat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 39,10% (yoy) pada triwulan III tahun 2025 tertinggi secara nasional.
Fachrudin menjelaskan bahwa penggunaan TKA wajib memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Setiap perusahaan harus memiliki RPTKA yang disahkan serta membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar USD 100 per jabatan per orang per bulan, baik sebagai PNBP maupun retribusi daerah, tergantung lokasi kerja TKA.
Ia menekankan bahwa lonjakan dokumen RPTKA perpanjangan mengindikasikan keberlanjutan penggunaan TKA dalam proyek jangka panjang. Kondisi ini, menurutnya, harus diimbangi dengan strategi sistematis untuk memperkuat kualitas tenaga kerja lokal.
Pemprov Malut meminta perusahaan memperjelas roadmap alih pengetahuan setiap kali mengajukan perpanjangan RPTKA. Perusahaan diminta memastikan pendampingan teknis, pelatihan, dan peningkatan kompetensi kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA.
“Posisi yang diisi TKA tidak boleh stagnan bertahun-tahun. Transformasi ke SDM lokal harus terlihat dan terukur,” tegas Fachrudin dalam penyampaiannya.
Selain itu, perusahaan diminta meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme izin penggunaan TKA, verifikasi jabatan, serta perlindungan keselamatan dan hubungan industrial bagi seluruh pekerja, baik lokal maupun asing.
Lanjut Fahrudin, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama kementerian terkait akan memperketat pengawasan penggunaan TKA, khususnya dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan tenaga kerja lokal maupun daerah.
“Sosialisasi RPTKA Perpanjangan ini diharapkan memberi pemahaman tunggal mengenai regulasi penggunaan TKA sekaligus menyelaraskan kepentingan perusahaan dan pemerintah dalam penguatan tenaga kerja lokal, “tutupnya. (Adi)























Discussion about this post