AKSESNEWS.COM, SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Sofifi, Rabu (28/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan I, DPRD menjalankan tiga fungsi utama secara aktif, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.
Hasilnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026.
Dari total tersebut, 7 Ranperda merupakan usulan Gubernur, yakni:
- Ranperda Inovasi Daerah
- Ranperda Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat
- Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairat
- Ranperda Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan
- Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sementara 7 Ranperda lainnya merupakan usulan Gubernur dan DPRD, terdiri dari:
- Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
- Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
- Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara 2025–2045
- Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah
- Ranperda Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
- Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Kuntu menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut telah dibagi ke alat kelengkapan dewan (AKD). Komisi I menangani Ranperda Administrasi Kependudukan, Komisi II membahas Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Komisi IV menangani Ranperda Pesantren, sementara Bapemperda membahas Rencana Pembangunan Industri dan Ranperda Ketenagakerjaan.
“Pada Masa Persidangan II, seluruh Ranperda baik usulan gubernur maupun DPRD yang menjadi tanggung jawab AKD diharapkan dapat dirampungkan dan ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuntu.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD disebut aktif melakukan rapat dengan instansi terkait serta kunjungan lapangan ke kabupaten/kota. DPRD juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, baik melalui surat maupun penyampaian langsung, yang sebagian telah ditindaklanjuti melalui komisi, kunjungan lapangan, maupun rekomendasi kepada gubernur.
Pada fungsi penganggaran, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah membahas RAPBD 2026. Ranperda APBD 2026 ditetapkan dalam rapat paripurna pada 7 November 2025, dan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri disempurnakan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 9 Januari 2026.
Sepanjang Masa Persidangan I, DPRD Maluku Utara mencatat pelaksanaan 7 rapat paripurna, 2 rapat pimpinan, 45 rapat komisi, 5 rapat Badan Musyawarah, 4 rapat Bapemperda, serta 7 rapat Badan Anggaran.
Sebelum menutup laporan, Atas namai pimpinan DPRD, Kuntu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kinerja selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, “tutupnya. (*)


















Discussion about this post