Aksesnews.com
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Upaya Cegah Korupsi di Instansi Kemenag, 187 UPG Telah Dibentuk

Redaksi by Redaksi
Senin,1 Januari 2024
A A
Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim. (Humas Kemenag)

Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim. (Humas Kemenag)


AKSESNEWS.COM, TERNATE – Komitmen anti korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas pada awal Tahun 2023.

Pesan ini kemudian diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag) dengan melakukakn percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Instansi Kemenag.

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Baik ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Faisal Ali Hasyim selaku Irjen Kemenag di Jakarta, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Menurutnya dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag sudah melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Dimana pada Tahun 2021, telah terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama.

Jumlah UPG kemudian makin bertambah pada Tahun 2022, yaitu telah mencapai 106 UPG. Tahun 2023 juga sudah bertambah lebih banyak, yakni 71 UPG, sehingga secara totalnya sudah ada sebanyak 187 UPG yang terbentuk.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” tandas Faisal Ali Hasyim.

Kata Faisal, progres positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Oleh karena itu Faisal berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” jelas Faisal.

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Selain itu Faisal mengungkapkan cara pelaporan gratifikasi yaitu ada dua cara, Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Dikatakannya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Faisal juga menyebutkan Regulasi Gratifikasi yang dimana masalah gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Senada dengan Irjen Faisal, Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf mengatakan pembentukan UPG adalah langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai.

“Ini sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kera da merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama,” kata Amar Manaf. (At/red)

BACA JUGA :

Terbang Ke Halmahera Selatan, Serly Tjoanda Tinjau Lokasi Program Rumah Tidak Layak Huni

Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Desak Pemprov Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

BeritaTerkait

Terbang Ke Halmahera Selatan, Serly Tjoanda Tinjau Lokasi Program Rumah Tidak Layak Huni

Terbang Ke Halmahera Selatan, Serly Tjoanda Tinjau Lokasi Program Rumah Tidak Layak Huni

by Redaksi
Sabtu,6 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, HALSEL – Hari masih sore ketika pesawat yang membawa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mendarat di Kabupaten Halmahera...

Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Desak Pemprov Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Fraksi PKB DPRD Maluku Utara Desak Pemprov Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

by Redaksi
Selasa,2 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Maluku Utara menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan...

Pemprov Maluku Utara Capai Prestasi Gemilang, Serapan Anggaran 42% di Atas Rata-Rata Nasional

Pemprov Maluku Utara Capai Prestasi Gemilang, Serapan Anggaran 42% di Atas Rata-Rata Nasional

by Redaksi
Rabu,20 Agustus 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mencapai prestasi gemilang dalam pengelolaan anggaran. Serapan anggaran provinsi sampai triwulan ke...

30 Putra-Putri Terbaik Maluku Utara Dikukuhkan sebagai Paskibraka 2025

30 Putra-Putri Terbaik Maluku Utara Dikukuhkan sebagai Paskibraka 2025

by Redaksi
Jumat,15 Agustus 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., pimpin Upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Kadri La Etje Sarankan Konsumsi Makanan Bergizi Gratis Secara Tepat dan Tak Ditunda 

Kadri La Etje Sarankan Konsumsi Makanan Bergizi Gratis Secara Tepat dan Tak Ditunda 

by Redaksi
Senin,4 Agustus 2025
0

  AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Asisten I Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, menekankan pentingnya konsumsi Makanan Bergizi Gratis...

Melalui Senam Literasi, Pemprov Malut Terus Akselerasi Minat Baca Anak dan Masyarakat

Melalui Senam Literasi, Pemprov Malut Terus Akselerasi Minat Baca Anak dan Masyarakat

by Redaksi
Sabtu,26 Juli 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI - Dalam upaya meningkatkan minat baca dan kesadaran literasi di kalangan anak-anak dan masyarakat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan...

Next Post
Basarnas Ternate Berhasil Tangani 48 Kejadian Musibah di Maluku Utara

Basarnas Ternate Berhasil Tangani 48 Kejadian Musibah di Maluku Utara

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Minggu,24 Agustus 2025
Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Jumat,1 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Sola Keterlambatan Pembayaran TTP, Ini Kata Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya Minta Bendahara OPD Selesaikan Laporan Keuangan Tahun 2023

Selasa,11 Juni 2024
Hari Otda Kuatkan Daerah dan Merawat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Hari Otda Kuatkan Daerah dan Merawat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Senin,28 April 2025
Bahas MoU Dan Silaturahmi Dengan UNNU, Amru: Langkah Awal Komunikasi Antara Bawaslu Dengan Kampus

Bahas MoU Dan Silaturahmi Dengan UNNU, Amru: Langkah Awal Komunikasi Antara Bawaslu Dengan Kampus

Rabu,13 September 2023
Ribuan Masyarakat Mengikuti Senam Kebugaran Jasman Dalam Rangka Memeriahkan Harnus

Bakti Kesehatan Hari Nusantara, Ali Ibrahim Ikut Donorkan Darah

Minggu,10 Desember 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan