Aksesnews.com
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menag : Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

M. Supardi S. Tiakoly by M. Supardi S. Tiakoly
Senin,23 Agustus 2021
A A

Menag Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta – Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Sumber : Kemenag. go.id

BACA JUGA :

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Kantor BPKP di Sofifi, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

Tags: Ceramah Harus Edukatif dan MencerahkanMenag Yaqut Cholil QoumasMenghina Simbol Agama adalah Pidana

BeritaTerkait

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

by Redaksi
Senin,27 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya memperkuat kerja sama konkret dan memastikan bahwa persaingan di kawasan...

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Kantor BPKP di Sofifi, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Kantor BPKP di Sofifi, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

by Redaksi
Kamis,16 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI  — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/10/2025). Salah...

Sentuhan Gizi dari Pemprov Malut: Balita di Galala Dapat Bantuan PMT Cegah Stunting

Sentuhan Gizi dari Pemprov Malut: Balita di Galala Dapat Bantuan PMT Cegah Stunting

by Redaksi
Kamis,9 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Upaya menekan angka stunting di Maluku Utara terus digencarkan. Kali ini, Pemerintah Provinsi Malut menyalurkan paket Pemberian...

Pemprov Malut Perkuat Komitmen Dukung Program MCSP KPK 2025

Pemprov Malut Perkuat Komitmen Dukung Program MCSP KPK 2025

by Redaksi
Selasa,16 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025...

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

by Redaksi
Rabu,5 Maret 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Memanfaatkan momentum Ramadan tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkolaborasi dengan 6 (enam)...

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

by Redaksi
Sabtu,15 Februari 2025
0

AKSESNEES.COM, JAKARTA – Meskipun dihadapkan dengan tantangan global maupun domestik yang tinggi, perekonomian Indonesia membukukan pertumbuhan yang kuat dan stabil....

Next Post

Bangun Mesjid Raya Sofifi, Ini Harapan Gubernur Ke Presiden Jokowi

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Percepat Pembangunan, BPBJ Maluku Utara resmi Lelang Proyek Puluhan Miliar

Percepat Pembangunan, BPBJ Maluku Utara resmi Lelang Proyek Puluhan Miliar

Selasa,8 Juli 2025
Ketua RT 05 Diberhentikan Dari Jabatannya, Begini Penjelasan Kades Bukit Durian

Ketua RT 05 Diberhentikan Dari Jabatannya, Begini Penjelasan Kades Bukit Durian

Rabu,11 Desember 2024
Bandara Internasional Sultan Nuku Direncanakan Rampung Pada Tahun 2025

Bandara Internasional Sultan Nuku Direncanakan Rampung Pada Tahun 2025

Minggu,17 September 2023
Sinergi Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi, 4,5 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Sinergi Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi, 4,5 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Minggu,21 September 2025
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan