Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Kamis, Juli 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Berita

Menag : Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

M. Supardi S. Tiakoly by M. Supardi S. Tiakoly
Senin,23 Agustus 2021
A A

Menag Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta – Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Sumber : Kemenag. go.id

BACA JUGA :

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Tags: Ceramah Harus Edukatif dan MencerahkanMenag Yaqut Cholil QoumasMenghina Simbol Agama adalah Pidana

BeritaTerkait

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

by Redaksi
Rabu,5 Maret 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Memanfaatkan momentum Ramadan tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkolaborasi dengan 6 (enam)...

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

by Redaksi
Sabtu,15 Februari 2025
0

AKSESNEES.COM, JAKARTA – Meskipun dihadapkan dengan tantangan global maupun domestik yang tinggi, perekonomian Indonesia membukukan pertumbuhan yang kuat dan stabil....

Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro-Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro-Rakyat

by Redaksi
Minggu,9 Februari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Kepala Negara menekankan...

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

by Redaksi
Minggu,9 Februari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Isu-isu prioritas Pemerintah Digital kembali dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Komunikasi dan...

Disnakertrans Berupaya Kurangi Angka Pengangguran di Maluku Utara

Disnakertrans Berupaya Kurangi Angka Pengangguran di Maluku Utara

by Redaksi
Minggu,19 Januari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara terus berupaya untuk mengurangi angka...

Mahkamah Konstitusi

Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

by Redaksi
Sabtu,4 Januari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)...

Next Post

Bangun Mesjid Raya Sofifi, Ini Harapan Gubernur Ke Presiden Jokowi

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Minimnya Budaya Literasi Untuk Generasi Muda, Abdurahim Laha Kembangkan Inovasi GELAS

Minimnya Budaya Literasi Untuk Generasi Muda, Abdurahim Laha Kembangkan Inovasi GELAS

Senin,2 Juni 2025
Dukung Wali Kota Tidore Kepulauan, Eks Presidium SOMASI Konsolidasi Aksi DBH ke Provinsi Malut

Dukung Wali Kota Tidore Kepulauan, Eks Presidium SOMASI Konsolidasi Aksi DBH ke Provinsi Malut

Selasa,15 April 2025

EDITOR'S PICK

Ini Daerah Yang Ditetapkan Menjadi Kawasan Rawan Bencana Oleh BPBD

Satlantas Polresta Tidore Terus Lakukan Penindakan Selama 4 Hari Operasi Keselamatan Kie Raha 2024

Jumat,8 Maret 2024
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pj Gubernur Malut bersama Tim TPID Pantau Harga dan Stok Sembako di Ternate 

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pj Gubernur Malut bersama Tim TPID Pantau Harga dan Stok Sembako di Ternate 

Kamis,19 Desember 2024
Masyarakat Cobo Doe-Doe Mendeklarasikan Dukungannya Terhadap Pasangan MASI-AMAN

Masyarakat Cobo Doe-Doe Mendeklarasikan Dukungannya Terhadap Pasangan MASI-AMAN

Sabtu,5 Oktober 2024
Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di Galala untuk Kendalikan Inflasi

Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di Galala untuk Kendalikan Inflasi

Sabtu,27 Januari 2024
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan