AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mengumumkan struktur organisasi dan jabatan pegawai yang terdiri dari 65 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan 19 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam struktur organisasi BPBJ, terdapat 4 orang yang menjabat sebagai pejabat struktural, 23 orang sebagai Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (JF-PPBJ), dan 8 orang sebagai jabatan fungsional lainnya. Sebanyak 20 pegawai tergabung dalam empat kelompok kerja (Pokja) yang memiliki tugas utama menangani langsung proses pelelangan proyek.
Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan bahwa pembentukan Pokja ini bertujuan mempercepat penyelesaian pekerjaan melalui pendistribusian tugas secara kolektif dalam kelompok.
“Kami berharap dengan adanya Pokja ini, pengelolaan proyek dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Hairil, Selasa (8/7).
Dalam kesempatan ini, BPBJ Provinsi Maluku Utara juga mengumumkan bahwa struktur organisasi di masing-masing Pokja tidak memiliki posisi bendahara. “Struktur tiap Pokja di provinsi hanya terdiri dari empat orang, yaitu satu ketua dan tiga anggota,” jelas Hairil.
Dengan demikian, BPBJ Provinsi Maluku Utara siap untuk menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan proyek dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan Provinsi Maluku Utara.
Tentang BPBJ Provinsi Maluku Utara
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara. (A)
Discussion about this post