AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi.
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Malut, Ir. Hairil Hi. Hukum, mengatakan pihaknya siap mengawal implementasi MCSP di sektor pengadaan.
“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ujar Hairil yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Malut menggelar rapat pembahasan penyusunan produk hukum berupa Surat Keputusan Kepala Daerah dan/atau Sekretaris Daerah tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan. Regulasi ini akan menjadi dasar pembayaran pengadaan melalui konsolidasi yang akuntabel.
Rapat berlangsung di Hotel Bukit Pelangi, Ternate, Selasa (16/9/2025), dihadiri OPD terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta perwakilan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Maluku Utara.
Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Iksan M. Saleh, menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi penggabungan kebutuhan barang/jasa agar lebih efisien.
“Alhamdulillah hari ini draft Keputusan Sekretaris Daerah tentang Penetapan SOP Pembayaran Pengadaan Melalui Konsolidasi telah disusun dan dibahas. Diharapkan bisa tuntas dalam pekan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan BPKAD Malut, Muhammad Fachry, S.STP., MM., menambahkan draft SOP akan dilaporkan kepada Kepala BPKAD untuk pembahasan lebih detail.
“Draft regulasi ini akan dibahas bersama Kabid Perbendaharaan dan tim teknis sebelum ditetapkan sebagai dasar pembayaran konsolidasi di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Melalui rapat ini, peserta memberikan berbagai masukan guna menyempurnakan regulasi pembayaran konsolidasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MCSP KPK, meningkatkan transparansi, dan mendorong efisiensi belanja daerah. (*)
Discussion about this post