AKSESNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal ini telah diarahkan secara langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Serly Tjoanda, kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara untuk menganggarkan senilai Rp. 23 miliar melalui APBD 2025 untuk 700 unit pembangunan RTLH.
Tak menunggu lama, masyarakat Maluku Utara juga kembali mendapat kabar gembira sola bantuan tambahan bantuan dari Pemerintah Pusat sebanyak 300 unit RTLH per kabupaten/kota.
Kepala Disperkim Malut, Musrifah Alhadar, mengatakan bahwa rencananya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 300 unit per kabupaten/kota. Namun hal itu tergantung pada ketersediaan dan kesesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia berharap, apabila program dari pusat ini berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota dapat menyesuaikan data RTLH berdasarkan DTSEN yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena bantuan ini langsung ditujukan ke daerah. Jadi, mampukah mereka (kabupaten/kota) melaksanakan kuota yang diberikan oleh pusat?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Balai Sulawesi I, Abdul Muin, menyebutkan bahwa hingga saat ini baru dua daerah yang dipastikan akan menerima bantuan, yakni Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
“Sampai hari ini, informasi yang kami terima baru untuk kawasan perkotaan di Ternate dan Tidore, sekitar 250 unit. Itu pun merupakan aspirasi dari Ibu Irine, anggota DPR RI,” jelasnya.
Untuk delapan kabupaten lainnya di Maluku Utara, kata Abdul, bantuan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi data antara sistem ERTLH (Elektronik Rumah Tidak Layak Huni) dengan DTSEN.
Menurut Abdul, jumlah RTLH di Malut yang tercatat dalam sistem ERTLH mencapai sekitar 53 ribu unit. Sementara data DTSEN tercatat hanya sekitar 8 ribu unit. Sehingga terdapat data yang tumpang tindih. Padahal sesuai Instruksi Presiden, data yang digunakan harus berasal dari DTSEN.
“Oleh karena itu, kami mendorong kabupaten/kota segera memperbaiki data DTSEN. Sebab data tersebut merupakan hasil survei dari BPS, bukan kewenangan langsung pemerintah daerah. Sehingga harus diajukan dan diperbarui,”tandasnya. (*)
Discussion about this post