AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Sofifi, Rabu (18/2/2026).
Pembukaan masa sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Salim, kali ini bukan sekadar agenda rutin kelembagaan.
Hal ini karena, DPRD langsung dihadapkan pada sederet pekerjaan strategis yang menyentuh fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, terutama pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, para anggota DPRD telah menuntaskan masa reses pada 29 Januari hingga 12 Februari 2026. Dalam rentang 11–14 hari, anggota dewan turun ke daerah pemilihan masing-masing menyerap aspirasi masyarakat.
“Hasil reses tersebut telah dijadwalkan akan dilaporkan dalam rapat paripurna dan menjadi bahan pembahasan lintas komisi, “ujar Husni Salim.
Memasuki Masa Persidangan II, lanjut Husni Salim, DPRD akan diperhadapkan dengan berbagai agenda padat, di antaranya:
- Pembahasan dan penjelasan Ranperda Provinsi Maluku Utara
- Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda
- Jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi
- Pembahasan Ranperda tingkat II hingga penetapan
- Penyampaian dan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
- Laporan serta rekomendasi Panitia Khusus terhadap LKPJ
- Rapat Badan Anggaran terkait agenda fiskal daerah
- Rapat Bapemperda, Komisi, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan.
Fokus pembahasan LKPJ menjadi salah satu titik krusial, karena DPRD akan menilai kinerja pemerintah daerah selama 2025, termasuk capaian program, realisasi anggaran, serta efektivitas kebijakan pembangunan. Evaluasi ini berpotensi menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Selain itu, pembahasan Ranperda di masa sidang ini dinilai penting untuk memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa efektivitas masa sidang tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rapat yang digelar, tetapi sejauh mana setiap agenda menghasilkan keputusan yang berdampak nyata. Sinergi dengan pemerintah provinsi menjadi faktor kunci, terutama dalam menyelaraskan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan pelaksanaan program.
Dengan agenda yang padat dan strategis, Masa Persidangan II 2025–2026 menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan peran substantifnya dalam memastikan pemerintahan berjalan akuntabel dan pembangunan daerah benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (Adi)




















Discussion about this post