Aksesnews.com
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Disnakertrans Malut Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal, Nirwan : Tidak Ada Celah Hindari Kewajiban

Redaksi by Redaksi
Selasa,16 Desember 2025
A A

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada pekerja beragama Nasrani.

Tak hanya itu, Kewajiban ini bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa diabaikan dengan alasan apa pun.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa hak THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi hari raya keagamaan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR minimal satu kali dalam setahun, termasuk bagi pekerja Nasrani menjelang Natal. Ini kewajiban perusahaan, bukan kebijakan sukarela,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menekankan, meskipun tidak diterbitkan surat edaran khusus THR Natal, aturan pemberian THR sudah diatur secara tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

“Tidak ada celah untuk menghindari kewajiban ini. Perusahaan yang tidak membayar THR berarti melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Disnakertrans Maluku Utara juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, baik melalui Disnaker kabupaten/kota maupun langsung ke Disnakertrans provinsi. Meski tidak membuka posko khusus Natal, setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja,” ujar Cikal.

Lebih lanjut, Disnakertrans mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

“THR adalah hak pekerja yang melekat pada keyakinan dan agamanya. Negara hadir untuk memastikan hak itu dipenuhi,” pungkas Cikal. (*)

BACA JUGA :

Renstra 2025–2029 Diserahkan, Setda Malut Siapkan Arah Kerja Lima Tahun

Sekprov Malut Dorong RSJ Sofifi Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Akreditasi

Tags: Disnakertrans Maluku UtaraHak PekerjaKetenagakerjaanPengawasan PerusahaanSanksi THRTHR Natal

BeritaTerkait

Renstra 2025–2029 Diserahkan, Setda Malut Siapkan Arah Kerja Lima Tahun

Renstra 2025–2029 Diserahkan, Setda Malut Siapkan Arah Kerja Lima Tahun

by Redaksi
Selasa,16 Desember 2025
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI — Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara resmi menyerahkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai pedoman kerja birokrasi selama...

Sekprov Malut Dorong RSJ Sofifi Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Akreditasi

Sekprov Malut Dorong RSJ Sofifi Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Akreditasi

by Redaksi
Selasa,16 Desember 2025
0

SOFIFI — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan pentingnya akreditasi rumah sakit sebagai instrumen penguatan mutu layanan...

Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

by Redaksi
Selasa,16 Desember 2025
0

SOFIFI - Personel Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kembali berhasil mengamankan puluhan minuman keras dalam kegiatan penertiban di...

Disnakertrans Malut Bongkar Modus Perdagangan TKI Halsel di Myanmar, Tiga Korban berhasil di Pulangkan

Disnakertrans Malut Bongkar Modus Perdagangan TKI Halsel di Myanmar, Tiga Korban berhasil di Pulangkan

by Redaksi
Senin,15 Desember 2025
0

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengungkap fakta kelam di balik keberangkatan empat Tenaga Kerja...

Presiden Prabowo Pastikan Penanganan dan Pemulihan Bencana Terkendali

Presiden Prabowo Pastikan Penanganan dan Pemulihan Bencana Terkendali

by Redaksi
Minggu,14 Desember 2025
0

AKSESNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penanganan dan pemulihan bencana di sejumlah daerah terdampak berada dalam kondisi terkendali. Hal...

Anggaran Besar Digelontorkan, Pendidikan Maluku Utara Tak Boleh Jalan di Tempat

Anggaran Besar Digelontorkan, Pendidikan Maluku Utara Tak Boleh Jalan di Tempat

by Redaksi
Minggu,14 Desember 2025
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE —  Kucuran anggaran revitalisasi pendidikan sebesar Rp 92,035 miliar pada 2025 menempatkan Maluku Utara pada titik penentuan. Pemerintah...

Next Post
Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025

EDITOR'S PICK

Diusia HKN ke 58, Wakil Walikota Tidore Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Diusia HKN ke 58, Wakil Walikota Tidore Minta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Minggu,13 November 2022
Walikota Tidore Kepulauan Raih Penghargaan UCH JKN Dari Mendagri

Walikota Tidore Kepulauan Raih Penghargaan UCH JKN Dari Mendagri

Selasa,14 Maret 2023
Wagub Orno Buka Resmi MPPD ke-30 AMGPM Daerah Kairatu

Wagub Orno Buka Resmi MPPD ke-30 AMGPM Daerah Kairatu

Senin,28 Februari 2022
Dinas Perkim Maluku Utara Alokasikan Rp 32 Miliar Bayar Utang

Abdul Kadir Usman Tegaskan Pentingnya Anggaran untuk Tepat Sasaran

Senin,4 November 2024
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan