ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Disnakertrans Malut Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal, Nirwan : Tidak Ada Celah Hindari Kewajiban

Redaksi by Redaksi
Selasa,16 Desember 2025
A A

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada pekerja beragama Nasrani.

Tak hanya itu, Kewajiban ini bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa diabaikan dengan alasan apa pun.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa hak THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi hari raya keagamaan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR minimal satu kali dalam setahun, termasuk bagi pekerja Nasrani menjelang Natal. Ini kewajiban perusahaan, bukan kebijakan sukarela,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menekankan, meskipun tidak diterbitkan surat edaran khusus THR Natal, aturan pemberian THR sudah diatur secara tegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

“Tidak ada celah untuk menghindari kewajiban ini. Perusahaan yang tidak membayar THR berarti melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Disnakertrans Maluku Utara juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR, baik melalui Disnaker kabupaten/kota maupun langsung ke Disnakertrans provinsi. Meski tidak membuka posko khusus Natal, setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja,” ujar Cikal.

Lebih lanjut, Disnakertrans mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

“THR adalah hak pekerja yang melekat pada keyakinan dan agamanya. Negara hadir untuk memastikan hak itu dipenuhi,” pungkas Cikal. (*)

BACA JUGA :

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

Tags: Disnakertrans Maluku UtaraHak PekerjaKetenagakerjaanPengawasan PerusahaanSanksi THRTHR Natal

BeritaTerkait

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

by Redaksi
Selasa,28 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, HALSEL -- Deru mesin speed boat memecah pagi di Pelabuhan Panji Baru, Desa Kawasi, Pulau Obi. Kapal motor Akelamo...

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

by Redaksi
Minggu,5 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE – Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada Kamis lalu menyebabkan kerusakan permukiman...

Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan

Ratusan Aparat Turun, Bentrokan Kira–Duma Dikendalikan, Dua Warga Diamankan

by Redaksi
Rabu,1 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, HALUT – Bentrokan antarwarga di Desa Kira dan Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, memaksa aparat keamanan...

Kapolda Maluku Utara Pimpin Aksi Berbagi Takjil di Kota Ternate

Kapolda Maluku Utara Pimpin Aksi Berbagi Takjil di Kota Ternate

by Redaksi
Minggu,15 Maret 2026
0

AKSESNEWS.COM, TERNATE - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat melalui...

Puncak Mudik Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Ferry Sofifi

by Redaksi
Jumat,13 Maret 2026
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Aktivitas mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ferry ASDP Sofifi mulai meningkat. Mengantisipasi lonjakan penumpang, personel Operasi Kepolisian...

Menuju RKPD 2027 Berkualitas, Wagub Maluku Utara Dorong Perencanaan Tanpa Ego Kepentingan

Menuju RKPD 2027 Berkualitas, Wagub Maluku Utara Dorong Perencanaan Tanpa Ego Kepentingan

by Redaksi
Senin,9 Maret 2026
0

AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara Hi. Sarbin Sehe secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja...

Next Post
Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

Berantas Penyakit Masyarakat, Satgas Ops Pekat Amankan Puluhan Miras di Bukit Durian

Discussion about this post

 

 

 

 

 

 

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Rabu,28 Januari 2026
Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Sabtu,4 April 2026
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025

EDITOR'S PICK

Jelang Ramadan, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah

Jelang Ramadan, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah

Sabtu,8 Maret 2025 8:51 pm
Pemkot Tidore Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Sultan Nuku

Pemkot Tidore Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan Sultan Nuku

Minggu,17 Agustus 2025
Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi  untuk Kemajuan Pulau Obi

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Jumat,16 Mei 2025
Walikota Tidore Bersama Kapolresta Tinjau Sejumlah Pos Pelayanan Terpadu Jelang Idul Fitri

Walikota Tidore Bersama Kapolresta Tinjau Sejumlah Pos Pelayanan Terpadu Jelang Idul Fitri

Jumat,28 Maret 2025
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan