AKSESNEWS.COM, TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir bersama Komisi I DPRD Provinsi Malut mendorong percepatan pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Malut, Selasa (3/6/25).
Argap Situngkir dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KD/KMP, Menteri Hukum telah mengeluarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkum Malut telah bertemu, berkoordinasi dan bersinergi dengan Gubernur Malut, dan para Bupati dan Walikota se Malut dalam rangka mendorong percepatan pendirian KDMP dan KKMP.
“Kanwil Kemenkum Malut juga telah bertemu dengan Ikatan Notaris Indonesia Malut untuk memberikan kemudahan pelayanan pembentukan koperasi merah putih di Malut, “katanya.
Peran pimpinan daerah, para kepala desa dan lurah sangat penting dalam mempercepat pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. Sebab, data pendirian koperasi KD/KMP di Malut relatif kecil di banding daerah lain.
“Untuk itu, sinergi bersama anggota DPRD Malut menjadi sangat penting dalam mendorong percepatan pendirian koperasi desa merah putih, yang memiliki manfaat dalam mendukung ekonomi masyarakat” ungkap Argap Situngkir.
Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba menyampaikan komitmennya dalam pengawasan guna mendorong percepatan pendirian KD/KMP.
“Mengingat komisi I membidangi bagian hukum kaitan dengan program-program strategis yang berdampak bagi masyarakat,”ujar Nazla.
Untuk itu, Nazla berharap, peran pemda dan seluruh pihak sangat diperlukan sehingga pendirian koperasi merah putih di Malut dapat dipercepat guna mendukung perekonomian masyarakat di desa-desa dan kelurahan-kelurahan di Provinsi Malut. (A)
Discussion about this post