ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Jakarta

Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu, Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Redaksi by Redaksi
Selasa,13 Desember 2022
A A

AKSESNEWS.COM, JAKARTA
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).


Baca Juga.

 

Gubernur ajak SKPD dan Driver PUG sukseskan program berbasis kesetaraan Gender di Malut


Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.

Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” pungkas Bahtiar. (*)


Sumber: Kemendagri.go.di

BACA JUGA :

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

Tags: JakartaJamin Kepastian Hukum Pelaksanaan PemiluPemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

BeritaTerkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

by Redaksi
Sabtu,7 Februari 2026
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik...

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

by Redaksi
Senin,27 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-26 ASEAN-Republik Korea yang berlangsung pada Senin...

Gubernur Malut Dapat Dukungan Menpora dan Putri Indonesia Intelegensi 2025

Gubernur Malut Dapat Dukungan Menpora dan Putri Indonesia Intelegensi 2025

by Redaksi
Sabtu,10 Mei 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos melakukan audensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito...

Perkuat Hubungan Kelembagaan Berbasis Digital, Gubernur Malut Sherly laos Temui Wagub DKI Rano Karno

Perkuat Hubungan Kelembagaan Berbasis Digital, Gubernur Malut Sherly laos Temui Wagub DKI Rano Karno

by Redaksi
Sabtu,10 Mei 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan lembaga pemerintahan berbasis digital merupakan salah satu instrumen penting saat ini. Karena itu, Gubernur Maluku Utara,...

Google Siap Dukung Aturan Perlindungan Anak Indonesia

Google Siap Dukung Aturan Perlindungan Anak Indonesia

by Redaksi
Jumat,14 Februari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk...

Ini Yang Dibicarakan Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan Saat Temui PPN Dan LKPP

Ini Yang Dibicarakan Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan Saat Temui PPN Dan LKPP

by Redaksi
Senin,13 Januari 2025
0

AKSESNEWS.COM, Jakarta - Dalam upaya memastikan keberlanjutan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Komisi III DPRD Tikep bersama Dinas Pekerjaan...

Next Post
Kemendagri Panggil Bupati Meranti soal Pernyataannya di Rakornas Keuangan Daerah, Ada apa?

Kemendagri Panggil Bupati Meranti soal Pernyataannya di Rakornas Keuangan Daerah, Ada apa?

Discussion about this post

 

 

 

 

 

 

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Rabu,28 Januari 2026
Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Sabtu,4 April 2026
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025

EDITOR'S PICK

Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot  Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Matangkan Sail Tidore 2022, Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Gencar Lakukan Rapat Koordinasi

Rabu,27 April 2022 6:46 am
Wali Kota Tidore bersama Delegasi YCC bertolak dari Ternate Menuju Surabaya

Wali Kota Tidore bersama Delegasi YCC bertolak dari Ternate Menuju Surabaya

Senin,5 Mei 2025
Proyek DAK Malut Tuntas Dilelang, BPBJ Pastikan Proyek Berjalan Lancar dan Tepat Waktu

Proyek DAK Malut Tuntas Dilelang, BPBJ Pastikan Proyek Berjalan Lancar dan Tepat Waktu

Selasa,12 Agustus 2025 3:17 pm
Halmahera Selatan Penuhi Tahapan Fasilitasi Dokumen RKPD 2025

Halmahera Selatan Penuhi Tahapan Fasilitasi Dokumen RKPD 2025

Sabtu,21 Desember 2024 3:46 am
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan