AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara telah memproses pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Prosese ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera menuntaskan pembayaran gaji ASN pada bulan ini.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa BPKAD telah memproses pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Proses pembayaran ini dilakukan setelah adanya permintaan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilengkapi dengan Surat Perintah Membayar (SPM).
Menurut Purbaya, BPKAD akan langsung memproses pembayaran gaji ASN jika OPD telah mengajukan permintaan pembayaran. Dengan demikian, kecepatan pembayaran gaji ASN sangat tergantung pada ketepatan waktu OPD dalam mengajukan SPM.
Purbaya menekankan bahwa BPKAD siap memproses pembayaran gaji ASN segera setelah menerima permintaan dari OPD, sehingga percepatan pembayaran sangat bergantung pada OPD masing-masing.
Sebelumnya, kata Ahmad Purbaya, Pembayaran gaji ASN sempat terlambat karena menunggu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memverifikasi pegawai yang melanggar jam kerja dan absen sepuluh hari berturut-turut. Namun, saat ini gaji sudah mulai dibayarkan, “jelasnya, Senin (14/4/25).
Sampai saat ini, tercatat sudah 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang gajinya telah diproses melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di 32 OPD tersebut telah dibayarkan ke rekening masing-masing.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memasukkan permintaan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengajukan. Hal ini bertujuan agar gaji ASN dapat dibayarkan secepatnya.
Purbaya menekankan pentingnya OPD untuk segera menyampaikan permintaan pembayaran gaji ASN agar proses pembayaran dapat dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut. Dengan demikian, diharapkan gaji ASN dapat dibayarkan tepat waktu dan ASN dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik. (at)