Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Keluarkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Redaksi by Redaksi
Jumat,1 April 2022
A A
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)


AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag seperti dilansir pada laman resmi Kemenag.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (red)

BACA JUGA :

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Tags: Ini KetentuannyaMenagPenyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 HRamadhan 2022

BeritaTerkait

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

Enam Kementerian/Lembaga resmi lakukan Deklarasikan Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak

by Redaksi
Rabu,5 Maret 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA – Memanfaatkan momentum Ramadan tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkolaborasi dengan 6 (enam)...

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

by Redaksi
Sabtu,15 Februari 2025
0

AKSESNEES.COM, JAKARTA – Meskipun dihadapkan dengan tantangan global maupun domestik yang tinggi, perekonomian Indonesia membukukan pertumbuhan yang kuat dan stabil....

Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro-Rakyat

Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro-Rakyat

by Redaksi
Minggu,9 Februari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan. Kepala Negara menekankan...

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

Kolaborasi Kementerian PANRB dan Komdigi Perkuat Kebijakan Pemerintah Digital

by Redaksi
Minggu,9 Februari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Isu-isu prioritas Pemerintah Digital kembali dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Komunikasi dan...

Mahkamah Konstitusi

Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda

by Redaksi
Sabtu,4 Januari 2025
0

AKSESNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)...

Penerapan Pajak Undian Berhadiah 10 Persen, Gus Ipul: Disalurkan untuk Masyarakat

Penerapan Pajak Undian Berhadiah 10 Persen, Gus Ipul: Disalurkan untuk Masyarakat

by Redaksi
Sabtu,28 Desember 2024
0

AKSESNEWS.COM, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) diwajibkan menyetor 10% dari nilai...

Next Post
Pangdam Pattimura Tinjau Proyek Strategis Nasional di Obi

Pangdam Pattimura Tinjau Proyek Strategis Nasional di Obi

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Minimnya Budaya Literasi Untuk Generasi Muda, Abdurahim Laha Kembangkan Inovasi GELAS

Minimnya Budaya Literasi Untuk Generasi Muda, Abdurahim Laha Kembangkan Inovasi GELAS

Senin,2 Juni 2025
Dukung Wali Kota Tidore Kepulauan, Eks Presidium SOMASI Konsolidasi Aksi DBH ke Provinsi Malut

Dukung Wali Kota Tidore Kepulauan, Eks Presidium SOMASI Konsolidasi Aksi DBH ke Provinsi Malut

Selasa,15 April 2025

EDITOR'S PICK

Pimpin Langsung Apel Gabungan ASN, Ini Yang Disampaikan Walikota Tidore Kepulauan

Pimpin Langsung Apel Gabungan ASN, Ini Yang Disampaikan Walikota Tidore Kepulauan

Senin,17 Oktober 2022
Tingkatkan Kontribusi Perempuan, DPPPA Malut Gelar Pelatihan Industri Rumahan

Tingkatkan Kontribusi Perempuan, DPPPA Malut Gelar Pelatihan Industri Rumahan

Selasa,7 November 2023

Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Halbar, Sarmin: Kesempatan Penyempurnaan

Sabtu,21 Desember 2024

Menengok Ikhtiar BMKG Ternate Lakukan Mitigasi Bencana

Rabu,10 November 2021
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan