AKSESNEWS.COM, TIDORE – Setelah mendapat keluhan atas hak kepemilikan tanah di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, dari Pemerintah Desa dan sejumlah Tokoh Masyarakat setempat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut tanpa menunggu waktu lama.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini, langsung menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, untuk membicarakan masalah tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin, (4/5/26).
Menurut Wali Kota, lahan pertanian di Desa Akekolano seluas 2 Hektare, sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore pasca pemekaran.
Namun setelah dilakukan pendataan atas aset itu, ternyata ada masalah yang ditemukan, yakni sudah ada sertifikat kepemilikan dari orang lain di dalam aset tersebut. Orang itu, diduga merupakan mantan Pejabat Pemerintah Kota Tidore.
“Pagi tadi saya detemui Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak menginginkan adanya gejolak, saya kemudian bilang sama mereka untuk kembali, dan biarkan Saya yang berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore untuk dicarikan solusi,” ungkap Wali Kota saat ditemui awak media di depan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota menjelaskan, berdasarkan pengaukam Masyarakat setempat dan sejumlah bukti yang ia kantongi, lahan tersebut merupakan milik warga yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan. Status lahan tersebut pada masa itu bersifat pinjam pakai.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tercatat sebagai asetnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Olehnya itu, dengan adanya bukti penyerahan aset dari Kabupaten Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore, maka nantinya lahan tersebut akan dikembalikan kepada Masyarakat.
“Kalau memang lahan itu milik Masyarakat, maka selaku Pemerintah Daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada Masyarakat,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore, Samsudin Abubakar, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Pemerintah Kota ke Pertanahan Kota Tidore. Untuk itu, Pertanahan Kota Tidore akan melakukan analisis data terkait hal-hal yang sudah terjadi diatas lahan tersebut.
“Saya juga butuh dukungan berupa bukti aset yang nantinya akan kami teliti, kemudian dilakukan identifikasi ke lapangan. Setelah itu, hasilnya seperti apa baru kami rekomendasikan ke Pak Wali,” jelasnya.
Bagaimana dengan hak kepemilikan lahan milik perorangan yang sudah bersertifikat diatas lahan tersebut,? Ditanya demikian, Samsudin menegaskan, bahwa persoalan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi secara administrasi.
“Saat itu yang bersangkutan secara sepihak menyatakan dibuatkan sertifikat, maka kami juga tidak bisa menolak secara administrasi, tetapi kalau ada laporan bahwa tanah itu adalah aset Pemerintah, maka persoalan ini akan kami teliti kembali,” pungkasnya.


















Discussion about this post