Aksesnews.com
Minggu, Oktober 19, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Tidore

Staf Khusus Wali Kota Tidore Paparkan Pandangan Hukum Terkait Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa

Redaksi by Redaksi
Senin,24 Februari 2025
A A

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Menanggapi berita miring yang akhir-akhir ini beredar di Media Sosial terkait upaya pengosongan salah satu Kedai/Rumah Makan di Pusat Kuliner Tugulufa oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM, Staf Khusus Wali Kota Tidore kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail, menyampaikan pandangan hukum terkait aturan sewa menyewa bangunan kedai/rumah makan,

Bonita yang juga mantan kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan ini, Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terkait sewa-menyewa bangunan kedai/warung makan kawasan Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat disewa atau diperpanjang secara terus-menerus, karena hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang sewa-menyewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa.

Alasan yang paling mendasar terkait upaya pengosongan kedai Nasbag juga tertuang di dalam Surat perjanjian sewa menyewa kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, Tertanggal 2 Januari 2024, antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan saudari Eva Paputungan pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa Unit kedai kuliner Tugulufa Nomor 1914.

“Akibat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak menghentikan seluruh kegiatan pihak kedua di atas bangunan kedai/Warung makan yang menjadi objek perjanjian tanpa syarat dan beban apapun,” tegasnya.

Selain itu, Bonita mengatakan, dalam perjanjian ini pihak kedua wajib mengosongkan kedai/warung makan dengan beban biaya sendiri, dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada pihak pertama selambat lambatnya 30 hari sejak perjanjian berakhir. Hal ini tentunya, didukung dengan surat pemberitahuan untuk mengosongkan yang dilayangkan terlebih dahulu oleh Dinas Perindagkop dan UKM kepada pihak kedua.

Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Wali Kota lainnya, Rustam Ismail, yang menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami kebijakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM dalam hal mengambil kebijakan untuk mengosongkan  beberapa kedai Kuliner Tugulufa dan Toko di TTC  Sarimalaha adalah kebijakan yang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya, Senin (24/2/2025)

Rustam mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak untuk menata Kembali tata kelola Kedai Kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di lokasi sepanjang Pantai Tugulufa. Dimana terdapat beberapa Kedai Kuliner yang disewakan kepada masyarakat, mendapat evaluasi perjanjian sewa menyewa.

“Sebab perjanjian sewa menyewa itu, setiap tahun selalu dievaluasi oleh pemerintah, tentu pemerintah punya alasan yang mendasar dalam mengambil kebijakan, sepanjang tidak merugikan pihak kedua dalam hal ini penyewa selama kontrak itu masih berlaku, namun kebijakan ini diambil saat berakhirnya surat Perjanjian sewa menyewa Kedai,” Jelasnya.

Berdasar pada surat perjanjian sewa-menyewa kedai di pusat Kuliner Tugulufa Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, yang telah berakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, Rustam menekankan, inilah dasar hukum perjanjian yang mengikat pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan pengelola Kedai Nasbag.

“Akan tetapi perjanjian itu tidak lagi memiliki dasar hukum ketika berakhir waktu perjanjian tersebut yaitu tanggal 31 Desember 2024, dan selama pihak pemerintah tidak membuat perjanjian yang baru, maka disitulah pihak Pengelola kehilangan hak dan kewajiban, baik menempati tempat kuliner maupun kewajiban membayar retribusi,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Rustam menilai, langkah pengosongan Kedai Nasbag oleh Dinas Perindagkop dan UKM tidak menyalahi aturan, karena secara yuridis tidak menimbulkan kerugian Hukum, baik itu hak dan kewajiban Pengelola, ini murni kebijakan yang sifatnya administrasi, yang memutuskan hak dan kewajiban antara pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian.

“Instruksi Pengosongan beberapa Kedai termasuk Kedai Nasbag, pandangan kami sudah melalui prosedur, karena telah melalui surat dari Dinas Perindagkop dan UKM sebanyak 3 kali, bahkan melalui pendekatan secara persuasif,” ujar Rustam.

Dia menambahkan sampai terlaksananya pengosongan itu diantaranya Kedai Nasbag Nomor 1914, Kedai Doa Mande Nomor 1912, Kedai Iriandi Nomor 1924, Blok E Lt.1 No.8 atas nama Ibu Fatmawati, Blok G Lt.1 Nomor 7 atas nama Bapak. Rasid Kama. Langkah yang diambil pemerintah tentu dalam hal mengembangkan UMKM di Kota Tidore Kepulauan.(*h)

 

 

BACA JUGA :

Wakil Walikota Tidore Kepulauan Hadiri Ramah Tamah Anggota IV BPK RI

Tinjau Sekolah Rakyat dan Kantor BPKP di Sofifi, Wakil Presiden RI Disambut Langsung Wawali Tidore

BeritaTerkait

Wakil Walikota Tidore Kepulauan Hadiri Ramah Tamah Anggota IV BPK RI

Wakil Walikota Tidore Kepulauan Hadiri Ramah Tamah Anggota IV BPK RI

by Redaksi
Minggu,19 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Wakil Walikota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, menghadiri kegiatan Ramah Tamah bersama Anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)...

Tinjau Sekolah Rakyat dan Kantor BPKP di Sofifi, Wakil Presiden RI Disambut Langsung Wawali Tidore

Tinjau Sekolah Rakyat dan Kantor BPKP di Sofifi, Wakil Presiden RI Disambut Langsung Wawali Tidore

by Redaksi
Kamis,16 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerja hari keduanya di Sofifi Kota Tidore Kepulauan....

Sukses, TP PKK Kota Tidore Panen Juara di HKG ke 53 Tahun 2025

Sukses, TP PKK Kota Tidore Panen Juara di HKG ke 53 Tahun 2025

by Redaksi
Rabu,15 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Sukses mencetak prestasi yang luar biasa, Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan juarai berbagai lomba pada pelaksanaan...

Ahmad Laiman Membuka Dengan Resmi KONKERKOT PGRI Kota Tidore Kepulauan Periode 2025-2030

Ahmad Laiman Membuka Dengan Resmi KONKERKOT PGRI Kota Tidore Kepulauan Periode 2025-2030

by Redaksi
Rabu,15 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - PGRI merupakan organisasi yang menjadi tempat bernaung Para Guru dan Guru merupakan tokoh sentral dalam mencetak generasi...

Kwatak Kembali Menyerahkan Rekomendasi Dialog ke Sekda dan DPRD

Kwatak Kembali Menyerahkan Rekomendasi Dialog ke Sekda dan DPRD

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Setelah sehari sebelumnya, Kwatak memberikan Rekomendasi terkait Dialog Kwatak Bacarita beberapa waktu lalu ke Wakil Walikota, kini...

Kantongi Izin, Gerai Indomaret Loleo Kembali Beroperasi

Kantongi Izin, Gerai Indomaret Loleo Kembali Beroperasi

by Redaksi
Selasa,14 Oktober 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam...

Next Post
Kekerasan Terhadap Wartawan, Begini Respon Ketua Kwatak Dan Kapas

Kekerasan Terhadap Wartawan, Begini Respon Ketua Kwatak Dan Kapas

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025
Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Tes Urin Secara Mendadak, 10 ASN di 4 OPD Terbukti Positif Narkoba

Tes Urin Secara Mendadak, 10 ASN di 4 OPD Terbukti Positif Narkoba

Senin,22 September 2025

EDITOR'S PICK

Jelang HUT RI ke-80 dan HUT Pramuka ke-64, Kwarcab Halteng Gelar Bakti Sosial

Jelang HUT RI ke-80 dan HUT Pramuka ke-64, Kwarcab Halteng Gelar Bakti Sosial

Selasa,5 Agustus 2025
Kadis PUPR Maluku Utara Minta Selesaikan Temuan Rp 6 Miliar

Kadis PUPR Maluku Utara Minta Selesaikan Temuan Rp 6 Miliar

Senin,5 September 2022
Usai dilantik Pj Bupati SBB, Ini pesan penting untuk 15 Kades periode 2023 – 2028

Usai dilantik Pj Bupati SBB, Ini pesan penting untuk 15 Kades periode 2023 – 2028

Jumat,30 Desember 2022
Mislan Minta Gubernur Hadirkan Kesetaraan di Taliabu

Mislan Minta Gubernur Hadirkan Kesetaraan di Taliabu

Selasa,29 Juli 2025
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan