ADVERTISEMENT
Aksesnews.com
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tidore

Staf Khusus Wali Kota Tidore Paparkan Pandangan Hukum Terkait Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa

Redaksi by Redaksi
Senin,24 Februari 2025
A A

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Menanggapi berita miring yang akhir-akhir ini beredar di Media Sosial terkait upaya pengosongan salah satu Kedai/Rumah Makan di Pusat Kuliner Tugulufa oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM, Staf Khusus Wali Kota Tidore kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail, menyampaikan pandangan hukum terkait aturan sewa menyewa bangunan kedai/rumah makan,

Bonita yang juga mantan kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan ini, Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terkait sewa-menyewa bangunan kedai/warung makan kawasan Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat disewa atau diperpanjang secara terus-menerus, karena hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang sewa-menyewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa.

Alasan yang paling mendasar terkait upaya pengosongan kedai Nasbag juga tertuang di dalam Surat perjanjian sewa menyewa kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, Tertanggal 2 Januari 2024, antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan saudari Eva Paputungan pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa Unit kedai kuliner Tugulufa Nomor 1914.

“Akibat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak menghentikan seluruh kegiatan pihak kedua di atas bangunan kedai/Warung makan yang menjadi objek perjanjian tanpa syarat dan beban apapun,” tegasnya.

Selain itu, Bonita mengatakan, dalam perjanjian ini pihak kedua wajib mengosongkan kedai/warung makan dengan beban biaya sendiri, dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada pihak pertama selambat lambatnya 30 hari sejak perjanjian berakhir. Hal ini tentunya, didukung dengan surat pemberitahuan untuk mengosongkan yang dilayangkan terlebih dahulu oleh Dinas Perindagkop dan UKM kepada pihak kedua.

Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Wali Kota lainnya, Rustam Ismail, yang menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Menurut kami kebijakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM dalam hal mengambil kebijakan untuk mengosongkan  beberapa kedai Kuliner Tugulufa dan Toko di TTC  Sarimalaha adalah kebijakan yang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya, Senin (24/2/2025)

Rustam mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak untuk menata Kembali tata kelola Kedai Kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di lokasi sepanjang Pantai Tugulufa. Dimana terdapat beberapa Kedai Kuliner yang disewakan kepada masyarakat, mendapat evaluasi perjanjian sewa menyewa.

“Sebab perjanjian sewa menyewa itu, setiap tahun selalu dievaluasi oleh pemerintah, tentu pemerintah punya alasan yang mendasar dalam mengambil kebijakan, sepanjang tidak merugikan pihak kedua dalam hal ini penyewa selama kontrak itu masih berlaku, namun kebijakan ini diambil saat berakhirnya surat Perjanjian sewa menyewa Kedai,” Jelasnya.

Berdasar pada surat perjanjian sewa-menyewa kedai di pusat Kuliner Tugulufa Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, yang telah berakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, Rustam menekankan, inilah dasar hukum perjanjian yang mengikat pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan pengelola Kedai Nasbag.

“Akan tetapi perjanjian itu tidak lagi memiliki dasar hukum ketika berakhir waktu perjanjian tersebut yaitu tanggal 31 Desember 2024, dan selama pihak pemerintah tidak membuat perjanjian yang baru, maka disitulah pihak Pengelola kehilangan hak dan kewajiban, baik menempati tempat kuliner maupun kewajiban membayar retribusi,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Rustam menilai, langkah pengosongan Kedai Nasbag oleh Dinas Perindagkop dan UKM tidak menyalahi aturan, karena secara yuridis tidak menimbulkan kerugian Hukum, baik itu hak dan kewajiban Pengelola, ini murni kebijakan yang sifatnya administrasi, yang memutuskan hak dan kewajiban antara pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian.

“Instruksi Pengosongan beberapa Kedai termasuk Kedai Nasbag, pandangan kami sudah melalui prosedur, karena telah melalui surat dari Dinas Perindagkop dan UKM sebanyak 3 kali, bahkan melalui pendekatan secara persuasif,” ujar Rustam.

Dia menambahkan sampai terlaksananya pengosongan itu diantaranya Kedai Nasbag Nomor 1914, Kedai Doa Mande Nomor 1912, Kedai Iriandi Nomor 1924, Blok E Lt.1 No.8 atas nama Ibu Fatmawati, Blok G Lt.1 Nomor 7 atas nama Bapak. Rasid Kama. Langkah yang diambil pemerintah tentu dalam hal mengembangkan UMKM di Kota Tidore Kepulauan.(*h)

 

 

BACA JUGA :

Rencana PLTU Membangun Lapangan Mini Soccer Mendapat Dukungan Dari Pemda Kota Tidore Kepulauan

114 Calon Haji Kota Tidore Kepulauan Secara Resmi Dilepas Walikota

BeritaTerkait

Rencana PLTU Membangun Lapangan Mini Soccer Mendapat Dukungan Dari Pemda Kota Tidore Kepulauan

Rencana PLTU Membangun Lapangan Mini Soccer Mendapat Dukungan Dari Pemda Kota Tidore Kepulauan

by Redaksi
Selasa,28 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Melihat animo masyarakat Tidore cukup besar terhadap olahraga sepak bola, PLTU Tidore rencana membangun lapangan mini soccer...

114 Calon Haji Kota Tidore Kepulauan Secara Resmi Dilepas Walikota

114 Calon Haji Kota Tidore Kepulauan Secara Resmi Dilepas Walikota

by Redaksi
Selasa,28 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Sebanyak 114 Jamaah Calon Haji Kota Tidore Kepulauan Musim Haji 1447 H/2026M secara resmi dilepas Wali Kota...

Tidore Tunjukan Komitmen Serius Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Tidore Tunjukan Komitmen Serius Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

by Redaksi
Sabtu,25 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menunjukkan komitmen serius dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis potensi lokal. Wakil Wali Kota...

Anak Muda Tidore Hidupkan Opening Ceremony Discovery The Natural Treasure Tidore & Ternate

Anak Muda Tidore Hidupkan Opening Ceremony Discovery The Natural Treasure Tidore & Ternate

by Redaksi
Kamis,23 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Alunan magic rebab yang bersahutan dengan petikan gitar menghidupkan suasana Opening Ceremony eksibisi "Discovery The Natural Treasure...

Hadiri Opening Ceremony Discovery The Natural Treasure Tidore – Ternate, Wawali: Tidore Bukan sekedar Titik di Peta

Hadiri Opening Ceremony Discovery The Natural Treasure Tidore – Ternate, Wawali: Tidore Bukan sekedar Titik di Peta

by Redaksi
Kamis,23 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, S.Sos, menghadiri sekaligus memberikan sambutan secara resmi di Opening Ceremony...

Klarifikasi Terkait Oknum Yang Mengatasnamakan Kejari Tidore, Didi: Tidak Pernah Minta Uang

Klarifikasi Terkait Oknum Yang Mengatasnamakan Kejari Tidore, Didi: Tidak Pernah Minta Uang

by Redaksi
Rabu,22 April 2026
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Didi Kurniawan...

Next Post
Kekerasan Terhadap Wartawan, Begini Respon Ketua Kwatak Dan Kapas

Kekerasan Terhadap Wartawan, Begini Respon Ketua Kwatak Dan Kapas

Discussion about this post

 

 

 

 

 

 

POPULAR NEWS

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Bertemu Direktur Bappenas, Wawali: Sofifi Tidak Terlepas Dari Kesultanan dan Pemda Tidore Kepulauan

Kamis,23 Oktober 2025
Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tidore Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Rabu,24 September 2025
Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore

Rabu,28 Januari 2026
Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Manajemen Baru RSUD Tidore Kepulauan Sukses Lunasi Hutang Rp2,6 Miliar Dalam Tiga Bulan

Sabtu,4 April 2026
Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Pemangkasan Dana TKD Kota Tidore Tahun 2026, Sejumlah Kebijakan Terancam Ditiadakan

Senin,29 September 2025

EDITOR'S PICK

Menuju Malut Semakin Terang, PLN Hadirkan Listrik di Desa Mananga

Menuju Malut Semakin Terang, PLN Hadirkan Listrik di Desa Mananga

Sabtu,27 Agustus 2022
Pertandingan Perdana EPA Liga I, Malut United U-20 Permalukan Tim Tamu Persik Kediri U-20 Dengan Skor Meyakinkan

Pertandingan Perdana EPA Liga I, Malut United U-20 Permalukan Tim Tamu Persik Kediri U-20 Dengan Skor Meyakinkan

Sabtu,28 September 2024
Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Stabil Sepanjang 2024

Sabtu,15 Februari 2025
Walikota Dan Wakil Walikota Akan Menyalurkan Langsung DID

Walikota Dan Wakil Walikota Akan Menyalurkan Langsung DID

Jumat,14 April 2023
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan