Aksesnews.com
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan
Morning News
  • Beranda
  • Dprd
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ragam
No Result
View All Result
Home Tidore

Tindakan Pengosongan Kedai Nasbag Sudah Melalui Prosedur

Redaksi by Redaksi
Sabtu,22 Februari 2025
A A
oppo_0

oppo_0

AKSESNEWS.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu oleh Personil Keamanan Gabungan, melaksanakan tindakan penegakan peraturan daerah berupa pengosongan dan penyegelan kedai kuliner rumah makan (RM)/kedai Nasbag Nomor 1914 di Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa, Kamis (20/2/2025), sudah sesuai prosedur.

Langkah ini diambil sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang, salah satunya kedai Nasbag dengan pemerintah kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM. Pengosongan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak, antara pemerintah kota dan para pedagang.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur, Sabtu (22/2/2025) menjelaskan, sebelumnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang di awal tahun, mengenai masa berlaku kontrak (surat perjanjian sewa menyewa) serta rencana tindak lanjut setelah masa kontrak berakhir.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan administratif berupa upaya paksa dimaksud bukan baru tiba-tiba dilaksanakan, melainkan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sebelumnya di tanggal 27 Desember 2024, dan bukan hanya ditujukan kepada saudari Eva Paputungan selaku mantan pengelola kedai Nasbag, tapi mencakup pula perintah pengosongan kepada penyewa kedai Doa Mande (No. 1912) dan kedai Iriyandi (No. 1924),” Jelasnya.

Selvia menguraikan, kemudian untuk pengelola kedai Nasbag, sebelumnya selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, melalui Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/473/27/2022 bertanggal 27 Desember 2024, perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa, yang pada intinya memberitahukan bahwa pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa unit 1914 akan berakhir pada 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang sewanya oleh Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, selaku Kadis Perindagkop, saya kembali mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/29/27/2025 perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa kepada yang bersangkutan, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya Jumat, 31 Januari 2025 mengingat telah melampaui batas waktu yang yang diberikan sebelumnya,” Imbuhnya.

Dalam batas waktu dimaksud tidak dilakukan pengosongan sendiri oleh penyewa, maka akan dilakukan upaya paksa oleh petugas keamanan pasar dan Satpol PP.  Namun, setelah batas waktu di atas berakhir, saudari Eva Paputungan tidak mengindahkan instruksi tersebut, dan tetap melakukan penguasaan terhadap kedai unit 1914.

“Oleh Karena itu, selaku Kadis Perindagkop, kembali mengeluarkan surat Nomor 500.2.2/38.4/27/2025 bertanggal 3 Februari 2025 perihal bantuan Personil, kepada Kepala Satpol PP untuk melakukan pendampingan Pelaksanaan Pengosongan Kedai pada hari Rabu, 5 Februari 2025,” Ungkapnya.

Tidak berhenti disitu saja, pihaknya pada tanggal 17 Februari, juga menyampaikan surat dengan Nomor 500.2.2/61/27/2025 tentang pengosongan kedai di pusat kuliner Tugulufa  kepada ketiga kedai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2025, dan upaya pengosongan kedai tersebut baru dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selvia, tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini, sudah melalui prosedur, hanya saja tidak diindahkan oleh pemilik kedai, sehingga instruksi pengosongan paksa ini harus dilakukan, mengingat masa kontrak yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Daerah.

“Seluruh prosedur, hingga pendekatan secara persuasif sudah dilakukan, jangan dibuat kesan atau opini seolah-olah pemerintah kota merampas atau mengusir pedagang secara semena-semena,”Tutup Selvia.(*h)

 

 

BACA JUGA :

Temui BPJS Ketenagakerjaan, Ardiansyah: Kami Pastikan Jaminan Masa Depan Para Atlet Hingga Wasit

Tambah Jam Layanan SKCK Antisipasi Lonjakan Pemohon PPPK

BeritaTerkait

Temui BPJS Ketenagakerjaan, Ardiansyah: Kami Pastikan Jaminan Masa Depan Para Atlet Hingga Wasit

Temui BPJS Ketenagakerjaan, Ardiansyah: Kami Pastikan Jaminan Masa Depan Para Atlet Hingga Wasit

by Redaksi
Rabu,17 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Masa depan atlet kerap menjadi masalah di Indonesia khususnya di Kota Tidore Kepulauan. Banyak atlet yang sudah...

Tambah Jam Layanan SKCK Antisipasi Lonjakan Pemohon PPPK

Tambah Jam Layanan SKCK Antisipasi Lonjakan Pemohon PPPK

by Redaksi
Rabu,17 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Polresta Tidore mencatat lonjakan signifikan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Antusiasme masyarakat ini dipicu oleh...

Bertemu 14 Pelatih dan Pengurus SSB, Ketua Askot: Pengurus Harus Ahli Dalam Bidang Sepak Bola

Bertemu 14 Pelatih dan Pengurus SSB, Ketua Askot: Pengurus Harus Ahli Dalam Bidang Sepak Bola

by Redaksi
Selasa,16 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Menjelang pelantikan, Asosiasi Kota (Askot) PSSI Tidore Kepulauan menggelar coffee break bersama 14 pelatih dan pengurus Sekolah...

Rahmawati: Udang Vaname Diharapkan dapat Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Rahmawati: Udang Vaname Diharapkan dapat Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

by Redaksi
Senin,15 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Udang vaname diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tidore Kepulauan serta menjadi salah satu solusi tambahan untuk...

Kongres Asosiasi PSSI Kota Tidore Kepulauan Resmi Digelar

Kongres Asosiasi PSSI Kota Tidore Kepulauan Resmi Digelar

by Redaksi
Sabtu,13 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menghadiri sekaligus membuka secara resmi Kongres Asosiasi...

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

24 Tim Melaju di Putaran ke II Folarora Cup IV

by Redaksi
Rabu,10 September 2025
0

AKSESNEWS.COM, TIDORE - Perhelatan Tahunan Folarora Cup IV Tahun 2025 telah memasuki putaran ke 2. Sebanyak 24 Tim berhasil mengalahkan...

Next Post
Dituding Sebar Kontrak Secara Diam-Diam, Begini Penjelasan Kadis Prindakop

Dituding Sebar Kontrak Secara Diam-Diam, Begini Penjelasan Kadis Prindakop

Discussion about this post

 

 

 

Abdul Farid Hasan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBJ Malut

Iklan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru, PT Harita Grup, Maluku Utara, Perusahaan Tambang,

Abubakar Abdullah

POPULAR NEWS

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Lolos Seleksi Paskibraka, Ilham Siraju Mewakili MAN 1 Halteng ke Tingkat Provinsi

Rabu,9 Juli 2025
SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

SMA Negeri 35 Halmahera Selatan Ikut Kompetisi Olimpiade Biologi Unkhair Ternate

Rabu,12 Februari 2025
Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Gaji Guru Honda

Norek APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 Segera Terbit

Selasa,11 Juni 2024
Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Buka Folarora Cup IV, Muhammad Sinen: Jadikan Pertandingan Sebagai Ajang Pertunjukan yang Menarik

Minggu,24 Agustus 2025
Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Pemprov Malut Terapkan Sistem Jam Kerja Baru untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas ASN

Jumat,1 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Khutbah Idul Adha, Inilah yang disampaikan oleh Ustad Rusli B.M Dji Husain

Khutbah Idul Adha, Inilah yang disampaikan oleh Ustad Rusli B.M Dji Husain

Minggu,10 Juli 2022
Reses di Mareku, Ini Permintaan Masyarakat untuk Hj. Rahmawati Muhammad

Reses di Mareku, Ini Permintaan Masyarakat untuk Hj. Rahmawati Muhammad

Sabtu,4 Juni 2022
Menjelang Peringati HUT ke 77 PUPR disambut dengan Pembacaan doa

Menjelang Peringati HUT ke 77 PUPR disambut dengan Pembacaan doa

Minggu,4 Desember 2022
Lewat “Cegah Kumuh” Disperkim Malut Komitmen Tata Permukiman Layak Huni 

Lewat “Cegah Kumuh” Disperkim Malut Komitmen Tata Permukiman Layak Huni 

Kamis,7 November 2024
Aksesnews.com

Alamat Redaksi: Jln. Boki Nursaefa Kel. Tomagoba Kec. Tidore, kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Terms of Service

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Jakarta
    • Maluku
    • Maluku Utara
  • Daerah
    • Kota Ternate
    • Halmahera Selatan
    • Sofifi
    • Tidore
  • Pemerintahan
    • DPRD
  • Politik
  • Advektorial
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
  • Pendidikan