AKSESNEWS.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menginstruksikan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Instruksi ini disampaikan guna menghindari terjadinya keterlambatan pelaksanaan proyek yang dapat melampaui batas tahun anggaran 2025.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, menegaskan arahan Gubernur sangat jelas bahwa pemilihan penyedia harus dipercepat, terutama untuk dua sumber dana yang tidak bisa digeser atau dialihkan.
“Gubernur sudah memerintahkan agar proses lelang segera dimulai. DAK dan Pokir adalah dana yang harus segera dimanfaatkan karena tidak bisa diubah peruntukannya. Kalau terlambat, bisa hangus,” ujar Farid, Selasa (6/5/2025).
Namun hingga awal Mei, lanjut Farid, baru satu instansi yang menyerahkan dokumen lelang, yakni Rumah Sakit Jiwa, dengan lima paket pekerjaan bernilai sekitar Rp 7 miliar.
Sementara itu, mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyetorkan dokumen tender ke BPBJ.
Menurut Farid, hambatan utama bukan pada proses tender, melainkan lemahnya kesiapan perencanaan dari pihak OPD.
“Banyak PPK belum siapkan dokumen seperti HPS, gambar teknis, dan spesifikasi lainnya. Padahal seharusnya, semua itu sudah rampung sejak awal tahun,” katanya.
Farid mengingatkan bahwa sebagian besar proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara menggunakan sistem kontrak tahun tunggal yang wajib selesai pada Desember 2025. Keterlambatan.
Discussion about this post