AKSESNEWS.OM, SOFIFI – Tahapan fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) antara Pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi sangat penting.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Malut, Sarmin S. Adam pada rapat fasilitasi rancangan akhir RKPD Pemerintah Kota Tidore Kepulauan 2025, di Kantor Bappeda, Sofifi, Kamis (20/6/2024).
Pelaksanaan fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyusunan dokumen RKPD yang melibatkan pembinaan berupa pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi dari Gubernur kepada kabupaten/kota.
Tujuannya kata Sarmin, untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan aAkhir RKPD Kota Tidore Kepulauan 2025, dengan menjaga konsistensi program antara RPJMD dan RKPD, mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional, serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri nomor 86 Tahun 2017.
“Kegiatan fasilitasi ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan, serta memperbaiki kualitas dokumen, sinergisitas rencana pembangunan di kabupaten/kota dengan provinsi dan nasional, serta hubungan prioritas daerah dalam rancangan akhir RKPD dengan prioritas provinsi dan nasional,”ujarnya.
Penyusunan dokumen RKPD tahun 2025 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri nomor 86 Tahun 2017.
“Dokumen RKPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025 harus mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan,”ucap Sarmin.
Hasil dari fasilitasi ini akan disampaikan dalam bentuk surat Gubernur melalui Kepala Bappeda Maluku Utara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kota Tidore Kepulauan. Surat hasil fasilitasi ini juga akan menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota.
“Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lama satu minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan,”kata Sarmin mengakhiri.
Rapat Fasilitasi RKPD ini dihadiri Kepala Bappelitbangda dan tim penyusun RKPD dari Tidore Kepulauan, Sekretaris dan jajaran Bappeda Maluku Utara beserta anggota tim Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Kabupaten/Kota. (Adv)